DPO Pegawai BUMN Diciduk Tim Tabur Kejagung, Ini Kelakuannya!
By beritage |
JAKART–Pegawai BUMN yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal…
Thursday, 14 November 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA — Pj Bupati Bangka M Haris AR menargetkan hingga akhir Desember 2024 mendatang, 3 wilayah kecamatan dan beberapa desa baru yang sudah dirancang dalam Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2021 tentang Pemekaran Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu serta Pembentukan Kecamatan Karang Lintang, Kecamatan Simpang Tiga dan Kecamatan Maras Makmur Kabupaten Bangka akan diperjuangkan untuk terbentuk sehingga mendapatkan nomor kode wilayah dari Kemendagri.
Hal ini terungkap dalam rapat pembentukan Tim Percepatan Pemekaran Bangka Utara di ruang kerja Pj Bupati Bangka, Kamis (03/10/2024) sore.
Rapat ini dihadiri Asisten 1 Setda BangkaTony Marza, Camat Belinyu Lingga Pranata, Sekcam Riau Silip Yasir Mustafa, Kadin Pemdes Masyarakat Dalyan Amrie, perwakilan OPD lainnya.
Haris mengatakan bahwa pembentukan Kabupaten Bangka Utara atau pembentukan daerah otonom baru saat ini oleh pemerintah pusat dikunci karena masih ada moratorium.
Harapannya apabila sudah terbuka atau kran pemekaran daerah otonomi oleh pemerintah pusat, maka Bangka Utara sudah siap secara kewilayahan.
“Kalau Desember ini kecamatan dan desa di Riausilip dan Belinyu sudah selesai, maka jika di 2025 kran pemekaran daerah otonomi dibuka maka kita sudah siap memekarkan Bangka Utara, itulah tujuan yang kita rencanakan dalam rapat hari ini,” ujar Haris.
Haris mengungkapkan ada peraturan daerah Kabupaten Bangka No. 01 Tahun 2021
telah disahkan bersama DPRD Kabupaten Bangka untuk bisa membentuk daerah pemekaran baru, yakni Kabupaten Bangka Utara.
“Saya melihat ada peraturan daerah yang telah disahkan terkait pemekaran 3 kecamatan dan beberapa desa yang ada di Belinyu dan Riau Silip yang belum dieksekusi oleh pemerintah daerah. Berangkat dari situ saya melakukan rapat awal untuk mem-follow up terkait dengan perda itu. Kemudian dibentuk Tim Percepatan Pemekaran untuk mengecek apa-apa saja yang kurang terkait eksekusi pembentukan desa dan kecamatan tersebut,” tegasnya.
Setelah dibentuk, tim percepatan pembentukan Bangka Utara ini nantinya akan melakukan inventarisir.
Dari hasil inventarisir paling lambat Desember 2024 sudah memiliki kecamatan dan desa baru di wilayah Bangka Utara, yakni dari hasil pemekaran wilayah Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu.
Sementara itu Ketua Forkoda CDOB Bangka Utara, Heru Kailani SSi MPd mengatakan sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Pj Bupati Bangka dan jajarannya yang sangat peduli dan merespon tindak lanjut Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2021 yang sudah disahkan bersama dengan DPRD Kabupaten Bangka.
“Kita sangat mendukung dan banyak berterima kasih atas respon yang begitu cepat dan peduli bapak Pj Bupati Bangka dan jajarannya dalam membantu perjuangan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Bangka Utara, apalagi kita ketahui beliau memiliki jaringan yang luas di pemerintah pusat dan Pemprov Babel,” kata Heru Kailani.
Berikut ini rincian 3 Kecamatan Baru di Bangka Utara:
*Luas wilayah: 226.659 km2
*Luas wilayah: 257.435 km2
*Luas wilayah: 33.370 km2
Posted in Politik
JAKART–Pegawai BUMN yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal…
JAKARTA–Agenda Pemilhan Umum Serentak Tahun 2024 telah dimulai. Pemungutan suara…
MEDAN–Ditjen Pengendalian & Penertiban Tanah & Ruang Kementerian ATR/BPN melaporkan …
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kecamatan Belinyu…