Dinilai Tak Netral, Ratusan Pendukung Rato-Ramadian Kepung Kantor KPU Bangka

IMG-20250725-WA0062

GETARBABEL.COM, BANGKA– Pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka, Rato Rusdiyanto-Ramadian merasa kecewa berat atas keputusan KPU Bangka yang tidak meloloskan Rato-Ramadian sebagai peserta pilkada ulang 2025.

Aksi perlawanan terhadap keputusan KPU tak hanya sebatas melakukan gugatan ke Bawaslu oleh partai pengusung, tapi juga masa pendukungnya melakukan aksi unjuk rasa. Tampak massa berjumlah ratusan orang pendukung Rato-Ramadian pada Jum’at(25/7/2025) sore, menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor KPU Bangka Jalan jalur dua A Yani Sungailiat.

Aksi demo ini dikawal ketat aparat keamanan dan berjalan tertib, sambil mengepung kantor KPU, Sejumlah massa bergiliran melakukan orasi menuding KPU tidak netral dan terkesan sengaja menjegal paslon Rato-Ramadian terkait ijazah Rato Rusdiyanto.

Koordinator aksi pendukung Rato-Ramadian Jauhari, dalam orasinya menuding kinerja KPU tidak profesional dan terkesan ingin menjegal bakal calon bupati Rato-Ramadian melalui tudingan menggunakan ijazah palsu, padahal ijazah yang dilampirkan Rato pada saat pemberkasan di KPU merupakan ijazah asli Paket C.

“Rato pernah menempuh pendidikan Paket C bersama 22 orang teman seangkatan dengannya yang diselenggarakan oleh PKBM Bina Baru kabupaten Kaur Bengkulu, semuanya bisa dibuktikan dan surat keterangan dari Dinas Pendidikan setempat juga terlampir bahwa PKBM tersebut aktif sampai dengan tahun 2024,”jelasnya.

Menanggapi tudingan massa pendukung Rato-Ramadian, Cori Ikhsan selaku anggota KPU Bangka menegaskan bahwa seluruh komisioner KPU Bangka tidak pernah membuat pernyataan bahwa ijazah yang digunakan Rato Rusdiyanto adalah ijazah palsu. keputusan KPU tidak meloloskan Rato-Ramadian sebagai peserta pilkada ulang karena salahsatu syarat administrasi berupa surat keterangan keabsahan ijazah paket C atas nama Rato Rusdiyanto dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur belum dilampirkan oleh calon tersebut saat pemberkasan, sehingga oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat lolos sebagai bakal calon bupati Bangka.

“Sekali lagi kami dari KPU tegaskan tidak pernah membuat pernyataan ijazah paket C atas nama Rato Rusdiyanto palsu, kami hanya menyatakan bahwa pasangan Rato-Ramadian tidak lolos secara kelengkapan administrasi sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai calon peserta pilkada ulang,”ucapnya.

Cori mengaku dua anggota KPU Bangka sudah dipanggil Bawaslu untuk memberi klarifikasi terkait laporan gugatan yang telah dilayangkan oleh partai Golkar dan Partai Nasdem selaku partai pengusung Paslon Rato-Ramadian. Tunggu keputusan dari Bawaslu terkait hasil gugatan tersebut. (SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

Lansia Desa GM dan Lumut Bahagia Dapat Sembako Polsek Belinyu

GETARBABEL.COM, BANGKA — Para lansia di Desa Gunung Muda (GM)…

Buntut Amar Putusan KI, Edi Daftarkan Gugatan di PTUN Pangkalpinang

GETARBABEL.COM, PANGKLPINANG – Sengketa informasi Edi Irawan melawan Pemerintah Provinsi…

Polman Babel Ajarkan Warga Rambak Buat Briket Arang Tempurung Kelapa

GETARBABEL.COM, BANGKA — Para dosen dari Kampus Polman Babel mengadakan…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI