Himmah Olvia Diyakini Mampu Menyelesaikan Persoalan Ekonomi Bangka
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang…
Friday, 20 September 2024
JAKARTA-KPK merilis tingkat pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara / Wajib Lapor (PN/WL) tahun 2022. Sampai dengan batas akhir per 31 Maret 2023, sebanyak 361,568 atau 97% Penyelenggara Negara / Wajib Lapor (PN/WL) sudah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu.
Dalam laporannya melalui kanal tweet @KPK_RI, wajib lapor tingkat eksekutif sebanyak 97,5%, kemudian legislative 88%, yudikatif 98,6% dan BUMD/BUMN dengan laporan yang masuk sebanyak 98,6%.
KPK juga mencatat sebanya 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPNnya 100%.
Setelah laporan diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi yang akan mengukur tingkat kepatuhan LHKPN. KPK juga mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK.
LHKPN berfungsi sebagai instrumen pengawasan harta kekayaan PN/WL & pengelolaan SDM, seperti mengangkat/mempromosikan PN/WL berdasar kepatuhan LHKPNnya. PN/WL tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Th 1999, akan dikenakan sanksi administratif. (G-01/foto;repro)
Posted in Nasional
GETARBABEL.COM, BANGKA — Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang…
PANGKALPINANG––Untuk kedua kalinya, Pemkot Pangaklpinang menggelar Job Fair yang dibuka…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Rabu (10/04/2024), pelaksanaan ibadah sholat sunnah Idul Fitri…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Kecamatan Belinyu…