Tidak Lapor, Kena Sanksi! KPK Himbau 10.685 Pejabat Segera Lapor LHKPN

kpk3

JAKARTA-KPK merilis tingkat pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara / Wajib Lapor (PN/WL) tahun 2022. Sampai dengan batas akhir per 31 Maret 2023, sebanyak 361,568 atau 97% Penyelenggara Negara / Wajib Lapor (PN/WL) sudah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu.

Dalam laporannya melalui kanal tweet @KPK_RI,  wajib lapor tingkat eksekutif sebanyak 97,5%, kemudian legislative 88%, yudikatif 98,6% dan BUMD/BUMN dengan laporan yang masuk sebanyak 98,6%.

KPK juga mencatat sebanya 23 pemerintah daerah tingkat provinsi  dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPNnya 100%.

Setelah laporan diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi yang akan mengukur tingkat kepatuhan LHKPN. KPK juga mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK.

LHKPN berfungsi sebagai instrumen pengawasan harta kekayaan PN/WL & pengelolaan SDM, seperti mengangkat/mempromosikan PN/WL berdasar kepatuhan LHKPNnya. PN/WL tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Th 1999, akan dikenakan sanksi administratif. (G-01/foto;repro)

Posted in

BERITA LAINNYA

Himmah Olvia Diyakini Mampu Menyelesaikan Persoalan Ekonomi Bangka

GETARBABEL.COM, BANGKA — Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang…

Para Pencaker! Hari ini Job Fair Pangkalpinang 2023, 17 Perusahaan Buka Lowongan Kerja

PANGKALPINANG––Untuk kedua kalinya, Pemkot Pangaklpinang menggelar Job Fair yang  dibuka…

Prof Zayadi; Fitrah Manusia Senang Dengan Kedamaian Daripada Permusuhan

GETARBABEL.COM, BANGKA- Rabu (10/04/2024), pelaksanaan ibadah sholat sunnah Idul Fitri…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI