Dianggap Provokatif, Berita Menyudutkan BG dan Anaknya Terkait Kasus Timah

efae3032-3a9e-4b2a-b9e3-8b367df46a19

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG — Aktivis Reformasi 98, Edi Setiawan meminta semua pihak untuk menahan diri dalam berspekulasi terkait proses penyidikan kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah Tbk. 

Hal ini mengingat munculnya pemberitaan yang berpotensi menggring opini yang memunculkan asumsi-asumsi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Seperti mengemuka akhir-akhir ini pemberitaan yang mengaitkan Jenderal (purn) Budi Gunawan (BG) dan anaknya Muhammad Herviano Widyatama dengan persoalan timah sekarang. 

Menurut alumnus Universitas Udayana Bali ini,  dugaan korupsi yang disidik Kejagung tersebut yakni pada kurun waktu tahun 2015 s/d 2022. Sementara itu dalam pemberitaan yang muncul bahwa BG dan anaknya pernah berusaha di pertimahan pada tahun 2007-2008, dan tidak beroperasi lagi.

“Penggiringan opini ini terkesan memaksakan mengaitkan suatu peristiwa yang lampau dengan sekarang. Ini bernuansa provokatif dan cenderung tendensius,” jelas aktivis yang pernah ikut memimpin demonstrasi 100 ribu massa di Bali saat awal mula reformasi 98. 

Menurutnya pemberitaan yang massif terkait BG ini mengindikasikan ada upaya menyudutkan Kepala BIN ini secara personal. Untuk itu Edi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita apresiasi luar biasa dan sangat yakin dengan Kejaksaan Agung. Percayakan proses kasus ini kepada tim penyidik Jampidsus.Jangan berspekulasi,” terangnya. (getarbabel.com/ISR)

Posted in

BERITA LAINNYA

Penjabat Gubernur akan Dinilai Baik jika Bermanfaat Langsung bagi Masyarakat

GETARBABELCOM, JAKARTA– Inspektur Jendral Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir mengingatkan…

HIPKA Babel Terus Gedor Simpul Pangan

SUNGAILIAT–Program penguatan jaringan retail pangan melalui Simpul Pangan yang dilakukan…

Polsek Mendo Barat Ringkus Pencuri Motor

GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mendo…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI