ASN Bangka Pertanyakan Pemotongan Gaji Rp 30.000 Untuk Program Serbu Berkah, Pj Bupati Bangka Tegaskan tak Pernah Menyalurkan
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN Pemkab Bangka mempertanyakan kelanjutan Program…
Sunday, 27 April 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT –– Polres Bangka Barat (Babar) menggelar kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika hasil kerja sama dengan anggota
Kodim 0431/Babar di Mapolres Bangka Barat,
Rabu (02/08/2024).
Penangkapan terhadap pelaku, yakni MW (28) laki-laki dan RY (21) laki-laki yang diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat akibat kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka barat Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK menyampaikan kronologi singkat kejadian.
“Pada Senin, 23 September 2024 pukul 23.00 WIB, Unit Intel Kodim Bangka Barat Letda (inf) Dedi Sulandi mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu di seputaran Kota Mentok,” katanya.
Menindaklanjuti info tersebut, Unit Intel Kirim berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat lalu dibentuk Tim Gabungan Unit Intel Kodim dan Unit Opsnal Satresnarkoba bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Selanjutnya tim gabungan hari Selasa (24/09/2024) pukul 00.10 WIB berhasil mengamankan diduga pelaku berisnial MW di samping kantor KONI Bangka Barat dan ditemukan barang bukti 83 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar,” ujarnya.
Kemudian anggota melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki laki berinisial RY yang diduga terlibat dalam peredaran diduga narkoba jenis sabu tersebut.
“Selanjutnya Kodim 0431 Bangka Barat menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk proses selanjutnya,” tukasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 83 paket plastik klip bening kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 4 lembar plastik klip bening kosong ukuran besar, 35 potongan pipet plastik dengan warna merah, 34 potongan pipet plastik dengan warna hijau, 7 potongan pipet plastik dengan warna Merah jambu, 2 potongan pipet plastik dengan warna biru, 5 potongan pipet plastik dengan warna kuning,1 buah bekas bungkusan snack Big Aries warna kuning, 2 bungkusan bekas minuman warna kuning dan hijau,1 unit handphone android merk Realmi C31 Warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan list merah putih kuning, dan berat brutto 16,75 gram.
((Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN Pemkab Bangka mempertanyakan kelanjutan Program…
MARABAHAN-BARITO KUALA–Kejadian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan…
GETARBABEL.COM–Setelah gantung sepatu dari dunia sepakbola profesional, Mesut Ozil kini…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…