Polres Bangka Ungkap 5 Kasus Narkotika dan 8 Pelaku

14125977-1463-49df-b042-5361e497c288

GETARBABEL.COM, BANGKA — Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 5 kasus dan 8 orang pelaku dengan total barang bukti seberat 107,55 gram narkoba jenis sabu dalam Operasi Antik Menumbing 2024.

Dalam pres release dipimpin Waka Polres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum, didampingi Kasi Humas AKP Era Anggraini dan Kasat Resnarkoba Iptu Minarno.

Pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2024 Polres Bangka dilaksanakan selama 12 hari dimulai tanggal 12 Mei-25 Mei 2024.

Kompol Ayu Kusuma Ningrum mengatakan dari pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2024 menghasilkan 5 laporan polisi dan 8 orang pelaku dengan barang bukti seberat 107,55 gr jenis sabu.

“Dari 5 laporan polisi tersebut 4 merupakan target Operasi (TO) dalam Operasi antik ini,” kata Ayu Kusuma Ningrum.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Rs alias Itot (49) , Ag alias Ajew (39) dan Don alias Doni (37) dengan TKP dipondok Kebun Jl. Raya Pangkalpinang Mentok Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka dan jalan trem Pangkalpinang dengan BB sabu sebanyak 1,06 gr.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap Mar alias Bro (33) dengan TKP di Jl. Mentawai Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dengan barang bukti sabu seberat 95,12 gr.

Penangkapan ketiga dilakukan terhadap Acn alias Dato (35) dengan TKP di Dusun Sinar Gunung Desa Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka dengan barang bukti sabu seberat 2,22 gr

Penangkapan keempat dilakukan terhadap
Fb alias Beni (40) dengan TKP di Jl. Semujur Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dengan sabu seberat 6,11 gr.

Penangkapan kelima dilakukan terhadap Rr alias Rian (35) dan Am alias Amir (20) dengan TKP Jl. Tanjung Pesona Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan barang bukti sabu seberat 3,04 gr.

Kompol Ayu Kusuma Ningrum menambahkan atas perbuatan dari 8 pelaku tersebut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

” Ke 8 ( delapan) pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara”, jelas Ayu Kusuma Ningrum.

Diharapkannya dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka, khususnya Sat Resnarkoba terhadap penyalahgunaan narkoba dapat meminimalisir peredarannya dan juga sebagai efek jera bagi para pengguna dan pengedar narkoba.

“Diharapkan dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka khususnya Sat Resnarkoba terhadap penyalahgunaan narkoba dapat meminimalisir peredarannya dan juga sebagai efek jera bagi para pengguna dan pengedar narkoba”, tegasnya.

(Getarbabel.com/Edw, Foto: IST/Polres Bangka)

Posted in

BERITA LAINNYA

Tingkat Hunian Hotel Hanya 30,56 Persen, Pj Gubernur Sugito Tekankan ini ke Disbudparpora

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kondisi sektor pariwisata menjadi salahsatu perhatian serius…

Aliansi Rakyat Indonesia Gelar Aksi Akbar Bela Palestina. HNW : Dua Jutaan Orang Akan Ikut Aksi

JAKARTA–Puluhan tokoh lintas agama pada Kamis, 2 November 2023, memenuhi…

8 Pasangan Lansia Ikuti Sidang Isbat Nikah Difasilitasi Kemensos

DHARMASRAYA–Dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 tahun…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI