Ketua PPP Akui Kabupaten Bangka Krisis Tokoh
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA– Dalam proses penjaringan kepala daerah, DPC PPP Kabupaten…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat (Babar) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 Kg senilai Rp35 Miliar di Gedung Catur Prasetya, Kamis (04/04/2024) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri Dir Resnarkoba Polda Kepulauan Babel, Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Analis intelijen bidang pemberantasan BNNP Babel, Bupati Bangka Barat , Kapolres Bangka Barat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah SIK menyampaikan pada hari ini kita diberikan kronologis dan hal-hal terkait dengan pemusnahan barang bukti ini sendiri dari 35 kg sabu adalah perkara penyalahgunaan ataupun penyelundupan narkoba.
“Sudah dilaksanakan konferensi pers beberapa waktu di Polda Babel oleh bapak Kapolda Babel langsung, ini hanya sekedar mengulang saja bahwa barang bukti narkoba sabu ini adalah hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat dengan Direktorat Narkoba di mana pelaku adalah kurir dua orang dan dari keterangan kurir tersebut barang bukti Ini dibawa dari Provinsi Aceh,” katanya.
Dilanjutkannya, kasus ini masih terus didalami karena dalam komunikasi terputus ada DPO dari perkara ini, sehingga untuk keterangan dari kurir yang membawa ini mereka diarahkan menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian dan terjadi proses penangkapan.
“Pada saat diperiksa personil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 35 kg, ada kemungkinan memang bisa disebarkan di wilayah Bangka namun tidak menutup kemungkinan juga ini bisa menjadi perlintasan. Perlintasan barang bukti ini bisa saja akan diedarkan di Pulau Jawa ataupun di tempat-tempat lain,” ujarnya.
Ditegaskannya, jadi ini sangat luar biasa dampak kerugian yang baik secara kemajuan ataupun masyarakat yang terselamatkan dari bahaya narkoba yang bisa kita ungkap.
“Dari bandarnya kurir diiming-iming mendapatkan upah sebanyak Rp70 juta kalau dari keterangannya,” ungkapnya.
Penanganan barang bukti yang kita lakukan dari Sat Resnarkoba telah melakukan penimbangan total beratnya 35,685 kg, kemudian barang bukti ini diperintahkan oleh pak Kapolda untuk segera mungkin dimusnahkan, berkaca pada pengalaman-pengalaman yang viral ada kejadian-kejadian di tempat lain yang paling viral.
“Pak Kapolda memerintahkan kalau bisa segera saja dimusnahkan untuk menghindari atau mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga tidak menjadi fitnah ataupun menjadi masalah, nanti minta dicek perwakilan BNNP, jangan sampai nanti ada barang yang berubah menjadi tawas kita pastikan bersama-sama ya tapi kalau untuk pengamanannya tadi yang seperti perhatikan tadi di CCTV kemudian diamankan di ruangan yang berlapis pengamanannya barang bukti bisa kita pastikan tidak ada perubahan dan kita pastikan lagi hari ini kita saksikan bersama-sama,” tukasnya.
(Getarbabel.com/Edw, Foto: IST/Polres Bangka Barat)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, BANGKA– Dalam proses penjaringan kepala daerah, DPC PPP Kabupaten…
GETARBABEL.COM, BANGKA– Ditenggarai banyaknya permasalahan yang di alami warga masyarakat…
PANGKALPINANG—2 (dua) kursi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kep….
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…