Tingkat Hunian Hotel Hanya 30,56 Persen, Pj Gubernur Sugito Tekankan ini ke Disbudparpora
By beritage |
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kondisi sektor pariwisata menjadi salahsatu perhatian serius…
Monday, 23 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA — BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan waktu selama 60 hari (2 bulan) kepada Pemkab Bangka untuk menelusuri keberadaan aset barang inventaris pemerintah daerah di 4 rumah dinas milik Pemkab Bangka senilai total Rp1,3 Miliar yang hilang dan belum diketahui keberadaannya.
Apabila sampai batas waktu yang sudah ditetapkan , namun keberadaan aset barang inventaris pemerintah daerah di 4 rumah dinas (rumdin) tersebut belum ditemukan, maka Pemkab Bangka bisa melanjutkan temuan ini ke ranah hukum, yakni pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka untuk diproses lebih lanjut.
Menanggapi persoalan tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka melalui Kasubsi B Seksi Intel Kejari Bangka, Novian Ardinata SH MH mengatakan saat ini baru memantau dan mempelajari permasalahan ini melalui media massa yang tayang dan beredar di masyarakat.
” Saat ini kami baru mengetahui melalui pemberitaan media massa mengenai hal tersebut, kita lagi memantau dan mempelajarinya lebih lanjut,” kata Ardi, sapaan akrabnya ditemui Getarbabel.com di kantornya, Kamis (25/07/2024).
Diakuinya, saat ini persoalan tersebut masih di ranah internal Pemkab Bangka yakni ditangani BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel dan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Bangka dan pihak terkaitnya.
“Kita ada hirarki berkaitan dengan pemeriksaan hal tersebut, biar pihak Inspektorat Kabupaten Bangka dulu untuk mengatasi bagaimana proses penyelesaiannya,” ujar Ardi.
Ditambahkannya, bila nanti tidak ada ditemukan jalan keluarnya, nanti pihak Inspektorat Kabupaten Bangka secara hirarki akan melakukan komunikasi dengan Kejari Bangka.
” Nanti bila sudah direkomendasikan kepada Kejari Bangka baru dipelajari lebih dahulu bagaimana proses penyelesaiannya,” jelasnya.
Sementara itu praktisi hukum Kabupaten Bangka, Jailani Hasyim mengatakan setelah 60 hari dari batas waktu yang diberikan BPK RI maka pihak Kasi Pidsus Kejari Bangka sudah bisa masuk menangani persoalan hilangnya aset barang inventaris pemerintah daerah senilai Rp1,3 M di 4 rumah dinas milik Pemkab Bangka ini.
“Bisa langsung meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel melakukan audit investigatif siapa saja yang mengambil aset barang inventaris pemerintah daerah di 4 rumah dinas milik Pemkab Bangka tersebut,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Pj Bupati Bangka M Haris AR mengatakan diberikan waktu sekitar 60 hari (2 bulan) oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menelusuri keberadaan aset barang inventaris pemerintah daerah di 4 rumah dinas milik Pemkab Bangka yang hilang dan belum diketahui keberadaannya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Pemkab Bangka Tahun 2023 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan aset barang inventaris pemerintah daerah senilai Rp1,3 Miliar raib secara misterius dari 4 rumah dinas (rumdin) milik Pemkab Bangka.
Aset barang inventaris rumah dinas senilai Rp1,3 Miliar yang hilang misterius tersebut berada di Rumdin Bupati Bangka, Wakil Bupati Bangka, Ketua DPRD Bangka dan Sekda Bangka.
Aset barang inventaris rumdin yang hilang tersebut berupa peralatan rumah tangga mulai dari piring, garfu, sendok, kursi, ambal, karpet hingga AC dan peralatan elektronik dan listrik lainnya.
Total jumlah peralatannya sebanyak 2.469 unit dengan nilai kerugian negara cukup fantastis mencapai Rp1.324.984.023,33.
“Jadi yang paling bertanggung jawab atas kehilangan aset barang inventaris pemerintah daerah di 4 rumah dinas ini adalah pejabat pengguna barang saat itu. Meskipun pejabat itu sudah pensiun tetap harus dipertanggungjawabkannya, ke mana barang itu keberadaanya. Bila tidak ditemukan maka harus diganti olehnya,” tegas M Haris AR, Pj Bupati Bangka saat ditemui Senin pekan lalu di rumah dinasnya.
Menurutnya kehilangan aset barang inventaris pemerintah daerah ini sudah jadi temuan BPK RI, sehingga bila tidak ditemukan dan diganti menjadi kerugian bagi negara.
“Kehilangan barang inventaris pemerintah daerah itu merupakan kerugian negara dan jelas harus diganti pejabat pengguna barang saat itu,” ujarnya.
Dilanjutkannya, memang bahasanya dari BPK RI itu minta ditelusuri lebih dulu, siapa tau tak sengaja barang inventaris pemerintah daerah terbawa atau alasan lainnya.
“Bila nanti berhasil ditemukan barangnya lalu dihitung dan untuk barang yang tidak ditemukan juga dicatat, berapa nilainya dan harus diganti sebagai kerugian negara. Bila tidak diganti maka bisa dikatakan sebagai bentuk korupsi,” tegasnya.
Diakuinya, memang BPK RI masih memberikan waktu selama 60 hari atau 2 bulan, bila sudah habis masa waktunya dan ternyata barang inventaris pemerintah daerah itu tidak dikembalikan atau ditemukan maka bisa menjadi kasus tindakan pidana korupsi.
“Kita ini sama kedudukannya di mata hukum, jadi apapun tidak kejahatan yang sudah dilakukan bisa diproses secara hukum,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, untuk kehilangan barang inventaris pemerintah daerah di rumdin Bupati Bangka paling banyak, yakni 1.366 unit barang dengan total kerugian negara Rp856.771.533,33.
Di posisi kedua di rumdin Wakil Bupati Bangka sebanyak 673 unit barang inventaris pemerintah daerah dengan kerugian negara Rp387.458.800,00.
Di posisi ketiga di rumdin Ketua DPRD Bangka sebanyak 258 unit barang inventaris pemerintah daerah dengan kerugian negara Rp109.086.600,00.
Terakhir posisi keempat di rumdin Sekda Bangka sebanyak 172 unit dengan nilai kerugian negara sebesar Rp80.753.690,00.
Informasi beredar pihak Inspektorat sudah melaporkan kejadian kehilangan barang inventaris pemerintah daerah tersebut pada tanggal 11 Oktober 2023.
Sementara pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan monitoring dan merekomendasikan kepada Bupati Bangka, Sekda Bangka dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka selaku pengguna barang untuk menelusuri keberadaan aset barang inventaris pemerintah daerah Pemkab Bangka yang hilang misterius tersebut.
Menanggapi persoalan ini Pj Bupati Bangka M Haris AR yang ditemui Getarbabel.com di rumah dinasnya menjelaskan saat ini selalu Pj Bupati Bangka bersama Sekda Bangka dan Sekretaris DPRD kabupaten Bangka masih terus menelusuri keberadaan aset barang inventaris pemerintah daerah yang berada di 4 rumah dinas yang dinyatakan hilang tersebut.
” Sebenarnya saya tidak mau mengungkap persoalan ini takut heboh lagi, tapi karena sudah jadi temuan BPK RI dan memerintahkan untuk melakukan penelusuran terkait keberadaan barang-barang ini,” kata Haris, Senin minggu lalu di rumah dinasnya.
Diungkapkannya, informasi awal barang-barang investaris rumah dinas Bupati Bangka tersebut diamankan di rumah dinas Sekda Bangka saat itu.
“Jadi saya telpon pak Sekda Bangka saat itu, pak Andi Hudirman untuk segera mengembalikan barang-barang investaris itu ke rumah dinas Bupati Bangka, tapi tolong semua barang yang ada itu dicatat dengan baik dan benar,” ujarnya.
Diungkapkannya, setelah dua minggu dan saat itu saya juga masih menginap di hotel dan sedang ngopi di warkop, tiba-tiba sekitar pukul 22.00 WIB malam ditelpon petugas Satpol PP yang menjaga rumdin agar datang ke rumdin, karena ada orang yang mau mengembalikan barang-barang ke rumdin.
“Saat itu saya masih berpikir kok kenapa pengembalian barang-barang investaris ini dilakukan malam hari? Kenapa tidak siang hari saja? Jadi saya perintahkan agar Satpol PP mengecek dulu, lalu saya datang ke rumdin bersama ajudan ternyata ada seorang Kepala OPD Pemkab Bangka, initial R yang saya kenal hendak mengantarkan barang-barang itu,” ungkapnya.
Saat itu saya lihat mobil yang mengantarkan barang-barang itu tidak ada plat nomor kendaraan baik di depan maupun belakang. Dan saya menanyakan apa isi barang-barang dalam mobil itu.
Lalu dijelaskan oleh Kepala OPD Pemkab Bangka tersebut dari segala macam barang-barangnya.
“Saya menanyakan kenapa dilakukan malam hari, kenapa tidak besok hari saja bersama petugas pengguna barang, pengurus barang, bendahara barang sesuai SOP untuk barang-barang investaris milik pemerintah daerah,” katanya.
Diakuinya, pengalaman sebagai ASN pernah menjadi Sekretariat Pengguna Barang di Pemprov Babel, jadi paham betul prosedur SOP tata cara pengelolaan barang inventaris pemerintah daerah ini.
“Selaku Pj Bupati Bangka yang baru bertugas, saya juga harus tau kondisi titik nol barang-barang investaris yang ada di rumdin Bupati Bangka ini, begitu juga saat saya keluar dari tugas selaku Pj Bupati Bangka, di mana barang-barang inventaris harus tetap ada di dalam rumah dinas, kalau saya tidak mencatat dan tiba-tiba ada yang hilang maka itu jadi tanggung jawab saya,” imbuhnya.
Dilanjutkannya, saat itu Kepala OPD Pemkab Bangka mengaku disuruh pak Sekda Bangka agar mengantarkan barang-barang ini malam hari, lalu saya menelpon agar pak Sekda Bangka datang ke rumah dinas malam itu juga.
“Memang saat itu pak Sekda Bangka membantah telah menyuruh R agar mengantarkan barang-barang investaris itu, dan si R itupun tertunduk dan terdiam malu karena sudah berbohong,” tukasnya.
Sebenarnya selaku Pj Bupati Bangka tidak menuntut barang-barang inventaris baru di rumah dinas ini, cukup barang-barang lama yang masih tersedia saja. Kecuali barang inventaris yang bersifat pribadi, seperti kasur, seprei, bantal, sarung bantal dan lainnya itu memang harus diganti yang baru sesuai SOP-nya.
“Saya ini mantan Kepala Biro Umum Setda Babel selama 4 tahun, dari mulai pak Gubernur Eko Maulana Ali, Rustam Effendi, Wakil Gubernur Hidayat Arsani saat itu saya yang menjadi pengurus barang inventaris pemerintah daerah dan mengerti SOP barang mana saja yang harus diganti dan tidak usah diganti saat terjadi perubahan orang yang menjabat,” imbuhnya.
Usai kejadian malam itu, si R Kepala OPD Pemkab Bangka yang mengantarkan barang itu diminta pulang dan membawa kembali barang-barang itu untuk disimpan lagi.
Dan diminta agar besok hari baru mengantarkan kembali barang-barang itu ke rumah dinas sesuai SOP yang berlaku.
Namun setelah kejadian malam itu dan hingga saat ini barang-barang yang akan diantarkan ke rumah dinas Bupati Bangka itu tidak pernah muncul.
“Saya tidak tahu ke mana barang-barang itu dibawa dan disimpan hingga saat ini, dan barang-barang investaris rumah dinas Bupati Bangka saat ini dibeli baru dan ditandai dengan nomor investaris barang,” jelasnya.
Sedangkan untuk rekomendasi dan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel agar dilakukan penelusuran terkait keberadaan barang-barang rumah dinas yang hilang itu, hingga saat ini juga belum ditemukan keberadaannya.
(Getarbabel.com/Edw, Foto: Ruang PTSP Kejari Bangka. Edw)
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kondisi sektor pariwisata menjadi salahsatu perhatian serius…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dalam rangka peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia (HTbS),…
GETARBABEL.COM, BANGKA– Setelah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pemanfaatan kawasan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…