Tidak Lapor, Kena Sanksi! KPK Himbau 10.685 Pejabat Segera Lapor LHKPN

kpk3

JAKARTA-KPK merilis tingkat pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara / Wajib Lapor (PN/WL) tahun 2022. Sampai dengan batas akhir per 31 Maret 2023, sebanyak 361,568 atau 97% Penyelenggara Negara / Wajib Lapor (PN/WL) sudah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu.

Dalam laporannya melalui kanal tweet @KPK_RI,  wajib lapor tingkat eksekutif sebanyak 97,5%, kemudian legislative 88%, yudikatif 98,6% dan BUMD/BUMN dengan laporan yang masuk sebanyak 98,6%.

KPK juga mencatat sebanya 23 pemerintah daerah tingkat provinsi  dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPNnya 100%.

Setelah laporan diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi yang akan mengukur tingkat kepatuhan LHKPN. KPK juga mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK.

LHKPN berfungsi sebagai instrumen pengawasan harta kekayaan PN/WL & pengelolaan SDM, seperti mengangkat/mempromosikan PN/WL berdasar kepatuhan LHKPNnya. PN/WL tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Th 1999, akan dikenakan sanksi administratif. (G-01/foto;repro)

Posted in

BERITA LAINNYA

Zulmansyah Lantik PWI Jaya 2024-2029, PWI Harus Kembali Disegani

GETARBABEL.COM, JAKARTA — Organisasi wartawan terbesar sekaligus tertua di tanah…

HMI Kecam Tindakan Represif Aparat, Keluarkan 5 Tuntutan

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangka Belitung Raya menanggapi perlakuan…

Polres Bangka Deklarasi Tolak Geng Motor

GETARBABEL.COM, BANGKA – Dalam langkah menekan keberadaan geng motor yang…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI