Penting bagi Pengusaha Sawit!  Pj Gubernur Ingatkan Ini Jika Tidak akan Kena Sanksi

42dcb793-a9b1-40f8-bd6b-cdb3885fb120

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Peraturan Gubernur (Pergub) No. 43 Tahun 2019 tentang Integrasi Usaha Sapi-Sawit pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kepulauan Bangka Belitung sampi kini belum diterapkan maksimal di lapangan. 

Dalam aturan tersebut mengharuskan para pengusaha sawit menyediakan minimal 1 ekor sapi per 10 hektar lahannya. 

“Nah, kepada para pengusaha sawit, saya ingatkan untuk taati pergub ini. Nanti saya bersama Kapolda, Danrem, Kajati akan mengecek langsung ke lokasi apakah sudah ditindaklanjuti. Jika belum, nanti saya akan buat surat teguran hingga sanksi evaluasi kelas kebun,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Antisipasi Darurat Pangan di Provinsi Kepulauan Babel, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Pangkalpinang, Selasa (21/5/2024), sebagaimana dikutip dari portal resmi Pemprov Babel. 

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat berkepentingan dengan pelaksanaan aturan ini karena menyangkut ketahanan pangan hewani melalui ketersediaan daging sapi. Pasokan lokal dari daging sapi saat ini hanya mampu mencukupi 28,68% dari kebutuhan. 

Diketahui pada tahun 2024 ini, hanya 3 komoditi yang mengalami surplus produksi, yakni jagung, cabai besar, dan daging ayam ras. Sisanya masih mengandalkan pasokan pangan dari luar daerah. (getarbabel.com/ISR/foto: ISTPemprov Babel)

Posted in

BERITA LAINNYA

4 Mei, Event SUNGAILIAT TRIALTHON 2024 Digelar

GETARBABEL.COM, BANGKA- Pemkab Bangka kini tengah intens menggelar rapat dengan…

Hijaukan Lahan Eks Tambang, Polres Bangka Barat Tanam 1.000 Jambu Mente

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan penanaman…

Performa Toyota Agya GR Sport Antarkan Peslalom TGRI Tampil Dominan

Seri pembuka Kejuaraan Nasional Slalom 2023 yang berlangsung di sisi…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI