Polsek Simpang Teritip Evakuasi Korban Laka Lantas di Desa Pelangas, Kerugian Rp5 Juta
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Anggota Polsek Simpang Teritip Polres Bangka…
Wednesday, 17 September 2025
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Peraturan Gubernur (Pergub) No. 43 Tahun 2019 tentang Integrasi Usaha Sapi-Sawit pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kepulauan Bangka Belitung sampi kini belum diterapkan maksimal di lapangan.
Dalam aturan tersebut mengharuskan para pengusaha sawit menyediakan minimal 1 ekor sapi per 10 hektar lahannya.
“Nah, kepada para pengusaha sawit, saya ingatkan untuk taati pergub ini. Nanti saya bersama Kapolda, Danrem, Kajati akan mengecek langsung ke lokasi apakah sudah ditindaklanjuti. Jika belum, nanti saya akan buat surat teguran hingga sanksi evaluasi kelas kebun,” ujarnya pada Rapat Koordinasi Antisipasi Darurat Pangan di Provinsi Kepulauan Babel, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Pangkalpinang, Selasa (21/5/2024), sebagaimana dikutip dari portal resmi Pemprov Babel.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat berkepentingan dengan pelaksanaan aturan ini karena menyangkut ketahanan pangan hewani melalui ketersediaan daging sapi. Pasokan lokal dari daging sapi saat ini hanya mampu mencukupi 28,68% dari kebutuhan.
Diketahui pada tahun 2024 ini, hanya 3 komoditi yang mengalami surplus produksi, yakni jagung, cabai besar, dan daging ayam ras. Sisanya masih mengandalkan pasokan pangan dari luar daerah. (getarbabel.com/ISR/foto: ISTPemprov Babel)
Posted in Ekonomi
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Anggota Polsek Simpang Teritip Polres Bangka…
GETARBABELCOM, JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Dosen Pascasarjana Program…
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT –– Polres Bangka Barat (Babar) menggelar kegiatan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…