Momen Penurunan Bendera, PJ Wako Pangkalpinang Singgung Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045
By beritage |
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Momentum kemerdekaan dengan tema Nusantara Baru, Indonesia…
Sunday, 8 June 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA — Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil menangkap dua orang remaja diduga pelaku pencurian, yakni Sa alias Jaya (21) dan Mf alias Kentung (22), Selasa (19/03/2024).
Polisi sebelumnya mengungkap kasus pencurian yang terjadi di areal Gudang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kampung Simpang Tiga Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
“Kedua remaja pelaku pencurian ini berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Belinyu yang dpimpin Aipda Agus Haryono di kediaman mereka masing-masing,”kata Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, Rabu (20/03/24).
Dijelaskannya kasus ini terungkap usai pihaknya menerima laporan pencurian dari penjaga keamanan TPA Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Belinyu pada akhir Februari lalu.
Berbekal laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Belinyu langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku pencurian tersebut mengarah kepada kedua remaja tersebut yang salah satunya merupakan seorang resedivis.
“Pada saat penangkapan, pelaku Jaya sempat mencoba melarikan diri namun bisa ditahan oleh anggota,”katanya.
“Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama temannya, yakni Mf alias Kentung,” ujarnya.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Mf alias kentung di kediamannya di Kampung Jawa Kuto panji Belinyu.
“Dari keterangan keduanya, mereka telah melakukan pencurian di 8 TKP. Semuanya dilakukan di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini dilakukan penahanan di Mapolsek Belinyu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk ancaman pidana, kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” katanya.
TKP Pencurian :
– Jalan Mayor Syafrie Rachman Kel. Kuto Panji Kec. Belinyu Kab. Bangka
– Jalan Kenangan Kel. Kuto Panji Kec. Belinyu Kab. Bangka
– Jalan Kapten Tendean Kel. Kuto Panji Kec. Belinyu Kab. Bangka
– Di Areal Gudang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kampung Simpang Tiga Kel. Bukit Ketok Kec.Belinyu Kab. Bangka.
Sedangkan 4 TKP lain belum ada laporan pengaduan dari masyarakat.
(Getarbabel.com/Edw)
Foto: IST/Polres Bangka
Posted in Hukum
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Momentum kemerdekaan dengan tema Nusantara Baru, Indonesia…
PANGKALPINANG–Jalan sehat Pemkot Pangkalpinang dengan tagline Gerakan Pungut Sampah (GPS)…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Senin(14/4/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, Yunan Helmi mendatangi…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…