Sabtu-Minggu SD Libur, Lahan Sekolah ini Potensial Sumber PAD dari Parkir
By beritage |
GETARBABEL .COM, PANGKALPINANG– Peninjauan lapangan Penjabat Walikota Pangkalpinang bersama Asisten…
Monday, 28 July 2025
Oleh: Edi Irawan, ST. (Peneliti di Forum Hidrologi, Politisi Demokrat dan Aktivis Keterbukaan Informasi Publik)
Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pasal ini merupakan dasar hukum bagi hak informasi dan komunikasi di Negara Republik Indonesia. Pasal ini adalah hasil dari proses amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan pacsa reformasi tahun 1998.
Sebelum reformasi, terutama di era Orde Baru, kebebasan informasi, berekspresi dan kebebasan berpendapat sangat terbatas. Setelah rezim Orde Baru Tumbang, ada konsesus kuat bahwa konstitusi harus direformasi untuk menjamin hak-hak warna negara yang selama ini tidak diberikan. Hak untuk kecerdasan dan membangun peradaban baru mencapai produktifitas masal negara dalam persaingan global.
Tidak cukup hanya dengan pasal ini yang mengundang ribuan perdebatan, kemudian dibuatlah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Butuh waktu sembilan tahun Undang-Undang No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik ini lahir. Tarik ulur kepentingan politik, kekuasaan, rasa cemas pejabat publik yang dapat dikontrol oleh masyarakat di masa depan seolah menjadi tantangan yang belum siap diterima kalangan elit.
Tahun 2008 Undang-Undang ini disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama dengan DPR. Final dan mengikat makna tersirat dari benih Undang-Undang Dasar pada pasal 28F. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik menyelesaikan perdebatan tentang batasan data yang tidak dapat diakses publik (data yang dikecualikan) yakni pada pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu :
Tidak cukup hanya dengan memberikan batasan informasi publik yang dikecualikan, sejarah konstitusi Negara Republik Indonesia juga mengkerucutkannya lagi dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 dimana dibuatlah mekanisme dan standar prosedural dalam melakukan permohonan informasi publik sampai kepada tata cara penyelesaian masalah dalam Sengketa Informasi di Komisi Informasi.
Ini sudah sangat jelas menggambarkan bagaimana Negara Republik Indonesia memiliki wajah konstitusional yang membuka ruang untuk kecerdasan bangsanya. Data, Informasi adalah barang konkret yang menghantarkan manusia-manusia bangsa Indonesia kepada kepintaran yang akan memberikan sumbangsih kepada negara di masa yang akan datang.
Lantas, bila hari ini ada pelayan publik yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, haruslah ini menjadi perhatian serius. Tidak ada alasan untuk tidak tahu. Terdapat Ancaman Pidana dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini Sebetulnya adalah ruang yang meyakinkan masyarakat bahwa tidak memberikan data tanpa ada dasar hukum yang lebih kuat daripada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi adalah kriminal, cukup untuk dipenjarakan dan cukup untuk memecat dari statusnya sebagai aparatur negara.
Pengetahuan, norma dan kaidah dalam menarik kesimpulan adalah upaya beradab untuk saling berkontribusi sebagai sesama anak bangsa. (*)
Posted in SOSBUD
GETARBABEL .COM, PANGKALPINANG– Peninjauan lapangan Penjabat Walikota Pangkalpinang bersama Asisten…
GETARBABEL.COM, BANGKA– Yayasan Gerakan Insan Cita (GIC) resmi berdiri. Yayasan…
JAKARTA-Kajian KPK melalui Direktorat Monitoring terkait Pemetaan Layanan Pertanahan ditemukan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…