Polres Babar Ungkap ke Publik 6 Pelaku Peredaraan Narkotika

IMG-20240827-WA0121

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat melaksanakan konferensi pers terkait peredaraan gelap narkotika oleh 6 terduga pelaku yang berhasil diamankan Tim Hantu Sat Resnarkoba di Mapolres Bangka Barat, Selasa (27/08/2024).

Konpers dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo.

Para terduga pelaku yang semuanya laki-laki berhasil diamankan, yakni
AZ (16), MK (19), AP (22), AL (22), SP (27), dan MR (23).

Keenam pelaku yang diamankan Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat karena melakukan peredaraan gelap narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK menjelaskan kronologis singkat penangkapan terhadap para pelaku.

Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendatangi salah satu Rumah terduga dan kemudian mengamankan 2 (dua) orang pria, AZ dan MK di kontrakannya.

Pada saat anggota melakukan penggeledahan ditemukanlah 1 (satu) buah dompet hitam yang didalamnya berisikan 31 potongan pipet plastik yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang mana di simpan dalam celana dalam.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, anggota Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat sekira pukul 15.00 WIB di Kampung Menjelang Baru Desa Menjelang Kecamatan Mentok Kecamatan
Mentok Kabupaten Bangka Barat telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, AP saat sedang berada di rumahnya

Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat ditemukan 1 paket diduga narkotika di saku celana miliknya dan 1 paket diduga narkotika di dalam kasur matras yang berada di dalam kamar pelaku.

Selain itu di dalam kamar ditemukan 1 bal plastik klip dan uang Rp700.000 diduga hasil penjualan diduga narkotika.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat dan anggota Reskrim Polsek Mentok sekira pukul 22.15 WIB, anggota Reskrim Polsek Mentok Polres Bangka Barat mengamankan 2 (dua) orang pria.

Dengan gerak-gerik mencurigakan setelah diintrogasi mereka mengaku hendak mrngambil peta/lokasi pengambilan narkoba dan anggota berhasil menemukan 1 (satu) paket kecil narkoba diduga jenis sabu.

Selanjutnya pada Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB, anggota Unit Res Intel Polsek Mentok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di Kampung Keranggan Atas.

Berdasarkan dari informasi tersebut kemudian Unit Res Intel Polsek Mentok melakukan penyelidikan kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Senin Tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 WIB.

Anggota Unit Res Intel Polsek Mentok bersama-sama dengan anggota Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki atas nama MR di kontrakan.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan yang disaksikan oleh RT setempat ditemukan 19 (sembilan belas) paket plastik klip bening kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di temukan di kotak hitam, 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di kaleng hitam minyak rambut.

Dan 5 (lima) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di tempat minyak rambut merk tancho, 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di plastik hitam.

Dari hasil penangkapan atas nama, AZ dan MK diamankan narkotika dengan berat bruto 6.57 gram.

Dari hasil penangkapan atas nama AP diamankan narkotika dengan berat bruto 1.19 gram.

Dari hasil penangkapan,? AL dan SP diamankan dengan Berat Bruto 0.21 gram, dan hasil penangkapan MR diamankan sabu dengan berat bruto 16.91 gram.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/ Humas Polres Bangka Barat)

Posted in

BERITA LAINNYA

Mahasiswa Teknik Mesin Sumatera Gelar Muswil ke-4 di Bangka

GETARBABEL.COM, BANGKA — Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin (HMJTM )…

DPRD Belum Menerima Surat Tembusan Pergantian PJ Bupati Bangka

GETARBABEL.COM, BANGKA- Wakil Ketua DPRD Bangka M Taufik Koriyanto menegaskan,…

8 Tempat Di Bangka ini Dilarang Merokok, Melanggar Sanksinya Berat

SUNGAILIAT–Sudah 9 Tahun Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok No…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI