Sabtu-Minggu SD Libur, Lahan Sekolah ini Potensial Sumber PAD dari Parkir
By beritage |
GETARBABEL .COM, PANGKALPINANG– Peninjauan lapangan Penjabat Walikota Pangkalpinang bersama Asisten…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Tim gabungan dari Polres Bangka Barat berhasil menangkap Erwin alias Er (46), pemilik balok dan pasir timah seberat 4 ton yang baru-baru ini diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Erwin, warga Desa Sinar Bulan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah ditangkap polisi di area check-in Bandara Depati Amir, Pangkalpinang pada Jumat (21/06/2024).
Erwin diduga berusaha akan melarikan diri ke Belitung.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah menjelaskan bahwa pada Jumat pagi pihaknya menerima informasi mengenai manifest penerbangan pesawat Lion Air tujuan Pangkalpinang-Belitung.
Salah satu penumpangnya diketahui bernama Erwin, yang merupakan buronan.
“Setelah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Surtan Sitorus, tim segera menuju Bandara Depati Amir dan berkoordinasi dengan pihak protokol bandara untuk mendapatkan izin masuk,” kata Yudi pada Minggu (23/06/2024).
Di ruang tunggu bandara, polisi mencurigai seorang penumpang pesawat Lion Air yang mengenakan topi dan membawa tas.
Ciri-ciri pria tersebut mirip dengan Erwin yang sedang diburu oleh anggota Polres Bangka Barat.
“Erwin adalah hasil pengembangan dari tersangka J (supir truk) dalam kasus kepemilikan balok dan pasir timah yang diamankan tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian,” ujar kasat Polair.
Saat didekati dan diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama Erwin dan mengakui kepemilikan balok timah yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian.
Erwin kemudian ditangkap tanpa perlawanan untuk diproses lebih lanjut di Mako Polres Bangka Barat.
“Tersangka Er dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000,” tegasnya.
(Getarbabel.com/Edw, Foto: IST/Polres Bangka Barat)
Posted in Hukum, Uncategorized
GETARBABEL .COM, PANGKALPINANG– Peninjauan lapangan Penjabat Walikota Pangkalpinang bersama Asisten…
GETARBABEL.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim Komisi Magang dari Politeknik Manufaktur Negeri…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…