Warga Desa Pangek Sampaikan Aspirasi Tolak Penetapan Tapal Desa Sepihak

IMG_20250906_185856

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT – Ratusan masyarakat Desa Pangek Kecamatan Simpang Teritip, menyampaikan aspirasi terkait penetapan tapal desa. Aksi penyampaian aspirasi merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Desa Pangek terhadap peraturan Bupati Bangka Barat nomor 72 tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Bola Desa Pangek pada hari kamis tanggal 05 September 2025.

Dalam penyampaiannya, perwakilan warga menegaskan bahwa keputusan penetapan peta desa tersebut merugikan Desa Pangek, karena sebagian wilayah yang selama ini dikelola dan dimanfaatkan warga justru dialihkan ke desa lain. Warga menilai hal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Kelater, salah satu tokoh masyarakat menyampaikan bahwa dengan adanya Keputusan Bupati Nomor 72 tahun 2024 sangat merugikan masyarakat desa Pangek, karena warga akan kehilangan tanah mereka yang sebelumnya dari total luas wilayah 32km² menjadi 9km². “Jangan sia-sia sudah lama kita membela diri memperjuangkan tanah leluhur kita”, tuturnya.

Kepala Desa Pangek Sarmin S. Pd mengatakan sudah melakukan penolakan terhadap peta desa yang disampaikan oleh Bupati Bangka Barat saat rapat koordinasi dengan seluruh kepala desa se-kabupaten Bangka Barat dan akan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat desa Pangek.

“Kami sudah melakukan penolakan, kami kembalikan peta desa ke Pemda. Kita sudah menyurati pihak kecamatan pemkab dan Pemprov,” jelasnya.

Ia berjanji untuk memperjuangkan kepentingan warganya agar tidak dirugikan oleh kebijakan yang dianggap tidak sesuai aturan dan sepihak.

Kepala Desa Pangek juga menyampaikan bahwa aspirasi warga akan segera diteruskan ke pihak kecamatan dan pemerintah kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku Ujarnya.u

Warga berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang dialog dan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian persoalan peta desa. Jika tidak maka masyarakat akan melakukan demonstrasi sebagai jalan terakhir.

Setelah menyampaikan aspirasi warga melakukan pernyataan sikap tegas penolakan terhadap Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor: 188.45/675/1.20.03.3/2014 dan Peraturan Bupati Nomor 72 tahun 2024.(Rilis/SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

Tiga Anggota KPU Kabupaten Ini Dipecat DKPP

GETARBABEL .COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan…

Opini || KEBIJAKAN HET ELPIJI 3 KG BERSUBSIDI OLEH PEMDA JUSTRU MEMERAS RAKYAT

Oleh : DEFIYAN CORI || Ekonom Konstitusi MENGACU pada Peraturan…

Dinas Kelautan dan Perikanan Dilaporkan ke Ombudsman

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Wajah birokrasi semakin hari semakin disorot, terlebih…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI