Tak Dapat Formulir Keberatan, Edi Laporkan Kepala Diskominfo ke DPRD Babel

IMG-20250812-WA0020

GETARBABEL.COM, PANGKLPINANG – Setelah melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu yang lalu, kini pegiat informasi publik Edi Irawan, ST melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ke DPRD Babel, Jum’at (8/8/2025).

Selaku pemohon data,  pihaknya keberatan atas sikap kepala Diskominfo yang menambahkan persyaratan yang tidak diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

“Kami melaporkan Kepala Diskominfo Babel karena dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya. 

Diketahui sebelumnya Edi meminta data SPPD Kepala Diskominfo dan laporan keuangan lengkap dinas tersebut untuk kepentingan informasi publik. 

“Semakin hari kami semakin curiga dengan dinas satu ini. Sudah dua kali kami diperlakukan seperti ini. Lupa dak tidak sadar sumpahnya sebelum jadi pegawai negeri untuk melayani masyarakat, bukan mencari alasan dari permohonan masyarakat” tutur Edi.

Alumni Universitas Bangka Belitung ini juga menyampaikan komentar tajam dalam sisi hukum.

“Mereka lupa asas beroperasi dalam mekanisme hukum yang telah diatur itu seharusnya memudahkan, efektif dan murah. Kalau seperti ini kan bikin susah. Entah di mana itu hati dan isi kepalanya. Kita ini masyarakat, bukan begal dan kriminal yg dilihat dgn penuh kecurigaan. Harusnya kami masyarakat ini curiga dengan uang negara yang telah mereka kelola” tutur tajamnya pada awak media.

Semakin mencuat dinamika birokrasi akibat sengketa informasi, terlebih sebelumnya aktivis ini bereaksi atas putusan Komisi Informasi dengan menggugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Edi juga melaporkan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yakni Sekda ke DPRD Babel. 

Edi semakin menunjukkan konsistensi dan konsentrasinya dalam memperjuangkan hak publik. Perlawanan yang dilakukannya demi semata-mata untuk kepentingan wawasan dan pengetahuan masyarakat. 

“Semua demi SDM Babel yang tercerahkan, berkualitas dan unggul. Masyarakat kini menunggu, khususnya para cendekia dan para tenaga ahli. Sudah saatnya pemerintah harus terbuka bila itu dibenarkan di dalam Undang-Undang,” harapnya. 

Terkait dengan gugatan sengketa informasi di PTUN, pihaknya berharap akan menjadi jalan bagi keadilan informasi untuk masyarakat

“Kita sama-sama menunggu bersama saja. Bila sampai menang di PTUN, Pemerintah Provinsi akan tertampar keras. Yurisprudensi itu akan menjadi sejarah baik bagi seluruh warga negara Indonesia” tutup Edi. (Ded)

Disclaimer: redaksi berusaha untuk konfirmasi ke pihak Diskominfo terkait berita ini.

Posted in

BERITA LAINNYA

Demi Restorative Justice, JAM-Pidum Hentikan Penuntutan 20 Tersangka

JAKARTA-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum…

Polda Babel Masuk Nominasi 5 Besar Kompolnas Awards 2025

GETARBABEL,COM, PANGKALPINANG – Polda Bangka Belitung menyambut kunjungan kerja rombongan…

Dijadikan Tersangka oleh Bawaslu, Rustamsyah Melawan

GETARBABEL.COM, BANGKA- Terkait adanya tindakan hukum penetapan tersangka oleh pihak…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI