Surat AHU Diblokir, Hendry Ch Tidak Berhak Ajukan Proposal Atas Nama PWI Pusat

IMG-20241118-WA0062_11zon

GETARBABEL.COM, JAKARTA — Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah resmi diblokir, yang secara hukum menguatkan keputusan bahwa Hendry Ch Bangun, mantan Ketua PWI tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan proposal atau tindakan administratif lainnya atas nama PWI Pusat.

Pemblokiran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan pemberhentian Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI dan secara otomatis tidak berhak lagi menjabat Ketua PWI Pusat.

Hal tersebut juga didasarkan pada evaluasi organisasi yang menilai adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.

Dengan pemblokiran Surat AHU ini, segala upaya Hendry untuk mengatasnamakan PWI Pusat, termasuk pengajuan proposal atau tindakan lainnya dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang menjadi wadah resmi para jurnalis Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Pemblokiran ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dalam rapat koordinasi Hari Pers Nasional di kantor PWI DKI Jaya, Senin (18/11/2024).

Langkah hukum ini sekaligus memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan proposal yang diajukan oleh Hendry Ch. Bangun atas nama PWI Pusat.

Segala aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PWI Pusat juga menghimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks.

(Getarbabel.com/ Edw, Foto: IST/Humas PWI)

Posted in

BERITA LAINNYA

SKB Terbit, Ini Jadwal Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2023

Akhirnya pemerintah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2023…

Catat ! Waktu dan Tahapan Seleksi Lowongan Kerja BUMN

JAKARTA—Kembali Pemerintah membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkarir…

Polres Bangka Lantik Duta Anti Narkoba

GETARBABEL.COM, BANGKA –Dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan…

POPULER

HUKUM

IMG-20241107-WA0123

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI