Sidang Perdana Gugatan Kedua Sengketa Data Provinsi Babel

IMG-20250722-WA0087

GETARBABEL COM, PANGKALPINANG – Ketertutupan informasi adalah gerbang gelap untuk membodohkan masyarakat. Ketertutupan informasi publik juga adalah ruang yang mengurung pikiran dan kecerdasan masyarakat. Kini muncul anak muda dengan peran aktif melakukan advokasi keterbukaan informasi publik. Konsisten dan pekat dalam memperjuangkan hak publik. Menjadi contoh baru bagi pemuda publik melawan secara individu dengan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Edi Irawan, lagi-lagi menggugat Provinsi Bangka Belitung. Ia menilai semakin hari, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung masih jauh dari harapan. Banyak badan pelayan publiknya dilaporkan ke Ombudsman perwakilan Bangka Belitung. BPS, PU, DKP, Diskominfo, Angkasa Pura Depati Amir dan beberapa instansi lainya. Perihalnya masih serupa, yaitu informasi yang menurutnya hak publik namun tidak diberikan oleh instansi yang berwenang.

Pada Selasa (22/07), Komisi Informasi menggelar sidang perdana dari gugatan Edi Irawan yang kedua tentang tidak diberikannya informasi Excel File Analisa Harga Satuan dan Harga Dasar (HSBU) oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Sidang tersebut dipimpin oleh Ahmad Tarmizi sebagai Majelis Ketua, beserta Ita Rosita dan Martono sebagai Majelis Anggota. Agenda sidang tersebut adalah Sidang Pemeriksaan Awal. 

“Kami sangat menghargai sikap Majelis dalam persidangan. Memberikan hak yang setara kepada para pihak untuk menyampaikan dalil guna memperterang ruang gelap mencapai keadilan” utasnya. 

Dalam persidangan tersebut, Edi menerangkan dalam persidangan bahwa, data yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan. Pihaknya hanya meminta file excel Analisa Harga Satuan dan Harga Dasar. Sederhana, ini adalah hal lumrah yang memang digunakan para tenaga ahli atau pelajar dalam menghitung rincian anggaran biaya, baik gedung, jembatan, jalan, bangunan air ataupun bangunan lainnya. 

Pihaknya juga merasa heran, untuk hal yang sederhana saja namun masih seperti ini susahnya memberikan data. “Pola-pola seperti ini sangat menyulitkan masyarakat. Oleh karena pengetahuan atasan PPID dalam hal ini Sekda Provinsi Bangka Belitung, jadinya ya seperti ini. Harus berjilid-jilid mengurusi administrasi sengketa. Harus bolak balik sidang mengurus mekanisme pengadilan. Pak Gub, jangan pakailah olah seperti ini. Tidak berguna. Menyusahkan masyarakat” tegasnya saat diwawancara. 

Keterbukaan informasi publik ini adalah hal baru di Provinsi Bangka Belitung walaupun sebenarnya ini sudah ada sejak 17 tahun yang lalu. Itu terlihat dari banyak yang PPID pelaksana yang tidak mengetahui peran fungsinya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Masyarakat Bangka Belitung hari ini adalah objek yang harus dijaga martabat dan kecerdasannya. Agar suatu masa, menjadikan ruang wilayah kepublikan ini diisi begitu banyak warisan beharga yang dapat dikulik sejarahnya dan diambil pelajarannya. Pikiran, adalah awal dari segala menyelesaian masalah” Tutupnya. (Tim)

Posted in

BERITA LAINNYA

Pencalonan Rato-Ramadian Dianulir, Besok, Golkar-Nasdem Gugat KPU

GETARBABEL.COM, BANGKA– Keputusan KPU Bangka menganulir pencalonan pasangan Rato Rusdiyanto-…

Eks Pj Gubernur Babel Dihukum 3,6 Tahun, Denda 200 jt

GETARBABELCOM. JAKARTA– Mantan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin…

Jelang Tahun Baru 2025, 36 Personel Polres Babar Naik Pangkat

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat (Babar) menggelar Upacara…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI