Kinerja Anggaran Terbaik, 15 K/L Raih Penghargaan Kemenkeu
By beritage |
JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Anggaran (Rakornas…
Monday, 31 March 2025
Oleh : Abdullah Hehamahua || Penasehat KPK (2005-2013 || Aktivis dan Politikus Islam
ALHAMDULILLAH, berjumpa lagi di rubrik ini: Shaum dan Ibadah Ramadhan Rasulullah SAW, edisi ke – 28. Dambaanku, tadi, sehabis tarawih, suami isteri sepakat untuk membersihkan hartanya dengan cara mengeluarkan zakat. Salah satu tolok ukurnya, suami dan isteri mengemukakan rincian kekayaan yang dimiliki, baik deposito, tabungan, maupun penghasilan lainnya.
Penulis, berdasarkan pemikiran, pemahaman, penghayatan, pengamalan, dan perilaku seperti itu, mengkomunikasikan subtema: Jenis, Nisab & Mustahik Zakat.
Jenis Zakat
1. Zakat, berdasarkan jenisnya, terdiri dari:
a. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, lelaki maupun perempuan Islam. Ia dilakukan pada bulan Ramadan. “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
b. Zakat harta adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta di mana secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi, menyebutkan, zakat maal meliputi: Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya; Zakat atas aset perdagangan; Zakat atas hewan ternak; Zakat atas hasil pertanian; Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan; Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut; Zakat atas hasil penyewaan asset; Zakat atas hasil jasa profesi; Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal adalah: Kepemilikan penuh; Harta halal dan diperoleh secara halal; harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan); Mencukupi nishab; Bebas dari utang; Mencapai haul; Atau dapat ditunaikan saat panen
2. Muzakki (Pemberi Zakat)
Muzakki adalah mereka yang wajib mengeluarkan zakat, baik fitrah maupun mal. Muzakki zakat fitrah adalah yang sesuai hadits berikut: “Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni)
Konsekwensi logisnya, nisab atau ukuran seseorang mengeluarkan zakat fitrah adalah individu dewasa atau sudah menikah, Islam, dan yang memiliki persediaan makanan lebih dari 24 jam.
Jika kepala rumah tangga, seorang janda, maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi diri sendiri dan anak-anaknya yang belum bekerja adalah janda tersebut. Namun, jika ada anak lelaki yang sudah bekerja dan belum menikah, maka beliaulah yang bertanggung jawab mengeluarkan zakat fitrah bagi mereka.
Individu atau keluarga yang persediaan makanan di rumahnya, kurang dari keperluan sehari semalam, maka mereka berhak menerima zakat, baik fitrah maupun mal.
3. Nisab Zakat Harta
a. Harta yang harus dikeluarkan zakatnya adalah jumlah kekayaan yang totalnya senilai 85 kg emas dan telah berusia setahun. Harga emas hari ini, Rp. 1.587.302/kg. Jadi harga 85 kg emas adalah Rp, 134.410.670. Konsekwensi logisnya, seseorang atau keluarga yang punya simpanan uang, emas, atau barang dagangan yang berada di tangannya selama setahun, senilai Rp. 134.410.670, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 %
b. Perhiasan yang dipakai sehari-hari oleh anak isteri tidak dikeluarkan zakatnya. Namun, perhiasan yang disimpan, baik di rumah maupun bank yang memenuhi nisab dan waktu pemilikan, harus dikeluarkan zakatnya;
c. Rumah tempat tinggal pribadi dan kenderaan yang dipakai sehari-hari, tidak dikeluarkan zakatnya. Namun, rumah yang dikontrakan dan kenderaan yang disewakan, harus dikeluarkan zakatnya. Zakat dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh, bukan dari nilai rumah atau mobil yang disewakan tersebut.
d. Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh setiap panen. Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau 653 kg beras. Jika sawah digarap dengan sistem irigasi buatan pesawah sendiri, maka zakatnya, 5%. Sawah yang menggunakan hujan tadah, zakatnya 10%. Jika irigasinya di antara hujan dan buatan manusia, zakatnya, 7,5%.
e. Zakat hasil tambang adalah 2,5% yang dikenakan atas hasil dari kegiatan pertambangan di mana nilainya setara 85 kg emas. Harta hasil tambang adalah semua yang dikeluarkan dari perut bumi dan memiliki nilai ekonomis (emas, perak, berlian, nikel, tembaga, minyak bumi, gas alam, dan lain-lain).
4. Mustahik Zakat (Penerima Zakat)
Mereka yang berhak menerima zakat (mustahik), baik fitrah maupun mal, sudah ditetapkan sendiri oleh Allah SWT, setidaknya dalam ayat berikut:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At Taubah: 60).
Maknanya, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, muallaf, memerdekakan budak, ibnu sabil yang kehabisan perbekalan, mereka yang berjihad di jalan Allah, orang yang berutang, dan amil zakat.
5. Adab Pengeluaran Zakat
a. Ikhlas mengeluarkan zakat, atas dasar iman, tanpa merasa rugi. Apalagi, merasa menyesal karena memberikan sebagian hartanya ke orang lain;
b. Distribusi zakat yang strategis adalah ia berfungsi sebagai pancing, bukan ikan. Aplikasinya, zakat mal yang diberikan bisa menjadi modal usaha kecil-kecilan bagi penerima zakat. Dampak positifnya, tahun berikutnya, dia tidak lagi berstatus mustahik, muzakki;
c. Zakat diprioritaskan ke mustahik yang ada hubungan keluarga atau tetangga;
d. Lebih afdhal, Muzaki mendatangi mustahik dan menyerahkan langsung dengan cara yang baik.
e. Muzakki dapat menyerahkan zakat ke Amil Zakat yang diketahui berintegritas dan profesional sehingga zakat diterima yang berhak
Simpulan
1. Zakat fitrah adalah zakat badan yang dikeluarkan oleh setiap individu muslim/muslimah, baik oleh diri sendiri maupun oleh penanggungjawabnya. Fungsinya untuk membersihkan diri atau dosa di setiap orang Islam.
2. Zakat harta dikeluarkan atas jumlah simpanan selama setahun yang senilai 85 gram emas. Harta usaha berupa rumah dan mobil yang disewakan, zakatnya dihitung dari penghasil setahun, bukan nilai asetnya. Hasil pertanian sebesar 10% setiap panen, bagi yang menggunakan tadah hujan. Pertanian yang menggunakan irigasi buatan manusia, zakatnya, 5%. Zakat tambang, dikeluarkan 2,5% dari setiap penghasilan yang nilainya setara 85kg emas.
3. Zakat dikeluarkan dengan ikhlas karena iman sebagai manifestai dari ayat Al-Qur’an, ”orang-orang mukmin itu bersaudara.” (QS. Al Hujurat: 10 ).
Marilah kita keluarkan zakat, baik fitrah maupun harta. Sebab, selain sebagai manifestasi keimanan, ia juga didorong oleh empati terhadap rakyat kecil yang dizalimi koruptor, oligari, dan penguasa zalim. Dampak positifnya, ada peluang untuk memeroleh lailatul qadar. Dampak positif lanjutannya, medali taqwa dapat diraih pada 1 Syawal nanti. In syaa Allah !!! (Masjid As-Salam, Depok, 27 Maret 2025).
Posted in SOSBUD
JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Anggaran (Rakornas…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dua pelaku pencurian, yakni Mul (45) dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA– Personel gabungan dari Polres Bangka dan Direktorat Polairud…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…