“Natak Pangkal”, PJ Wako Konvoi bersama VVIP
By beritage |
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG, – Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama bersama…
Monday, 31 March 2025
Oleh : Abdullah Hehamahua || Penasehat KPK (2005-2013 || Aktivis dan Politikus Islam
ALHAMDULILLAH, dengan fasilitas udara, air, dan bumi yang ada, kita dapat beriman, berislam, berafiat, dan berkesempatan untuk jumpa lagi di rubrik: Shaum dan Ibadah Ramadhan Rasulullah SAW.
Dambaanku, di sela-sela ifthar dan tarawih tadi, kita menghitung zakat sebagai upaya menyempurnakan shaum Ramadhan. Salah satu tolok ukurnya, kita kurangi biaya konsumtif. Lalu, sisihkan 2,5% dari penghasilan kita untuk zakat, infak, dan sedekah.
Penulis, dengan pemikiran, pemahaman, penghayatan, pengamalan, dan perilaku seperti itu, mengkomunikasikan subtema: “Zakat Sebagai Pembersih Harta.”
Zakat sebagai Refleksi Keimanan
“Zakat sebagai Pengentas Kemiskinan,” tidak hanya sebagai reflesi keimanan, tetapi juga berdasarkan bukti empiris mengenai keunggulan zakat. Sebab, hal tersebut terbukti, baik pada jaman Rasulullah SAW dan Khulafah Ar Rasyidin, maupun selama tujuh abad pemerintahan khilafah Islam.
Fakta sejarah menunjukkan, masa itu, pembangunan pendidikan, peradaban, dan kesejahteraan rakyat melalui zakat berjalan dengan baik. Padahal, waktu itu, tidak dikenal perbankan. Apalagi lembaga keuangan seperti IMF, World Bank, atau ADB.
Fakta sejarah juga menunjukkan, setelah bangsa Barat bersama lembaga keuangan internasionalnya menguasai politik, ekonomi, dan sosial budaya negara-negara Islam, kemiskinan terjadi di mana-mana. Bahkan, bencana alam, kerusuhan, dan pelbagai penyakit aneh, semakin merebak.
Dampak negatifnya, jarak di antara sikaya dan simiskin, mengaga lebar. Tragisnya, ada yang sampai bunuh diri atau membunuh anak sendiri karena tidak tahan dengan himpitan kemiskinan. Pada waktu yang sama, orang kaya mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah dengan cara-cara tidak Islami. Namun, para mustahik pun bertingkah laku tidak islami. Ada dua penomena yang tragis dalam perilaku orang kaya mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah:
1. Zakat Sebagai Show of Force
Al-Qur’an menyebutkan, berzakat, berinfaq dan bersedekah, bisa secara sembunyi-sembunyi, tapi dapat pula secara terbuka. Allah SWT berfirman:
“Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Baqarah: 271).
Ayat Al-Qur’an ini menjelaskan, bahwa:
a. Berzakat, berinfak, dan bersedekah secara sembunyi-sembunyi, merupakan manifestasi dari keikhlasan, tidak ingin dipuji. Sebab, Rasulullah SAW pernah bersabda ”tangan kanan memberi, tangan kiri tidak tahu.”;
b. Berzakat, berinfak dan bersedekah secara terbuka, dibenarkan, tetapi, tetap ikhlas, dengan maksud, memotivasi orang lain agar melakukan hal yang serupa
Anda, saya, kita semua berharap, kejadian di Pasuruan beberapa tahun lalu yang mengakibatkan 21 korban nyawa, tidak terulang lagi. Sebab, Muzakki membagikan zakat, infak, dan sedekah secara terbuka di mana masyarakat dalam keadaan terhimpit kemiskinan, pasti berdesakan untuk antri. Dampak negatifnya, banyak yang jatuh dan terinjak-injak sehingga meninggal.
Harapanku, tindakan Muzaki di Pasuruan tersebut guna memotivasi orang kaya lain, melakukan hal serupa. Jika tidak, apa yang dilakukan tersebut hanyalah show of force untuk mendapat pujian, bahwa beliau adalah seorang dermawan.
Sama halnya dengan presiden yang gemar melemparkan uang dari mobil yang sedang bergerak ke penduduk di tepi jalan. Jika demikian halnya, sia-sialah usahanya. Sebab, presiden bergaya sebagai seorang raja yang menghadapi para budaknya. Dampak negatifnya, Muzaki di Pasuruan, presiden, dan hartawan lainnya yang berperilaku demikian, akan menempati neraka nanti.
Konsekwensi logisya, dalam beribadah, setiap orang harus tahu SOP yang ditetapkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Aplikasinya, pemberian zakat, infak, dan sedekah, dapat ditempuh dua cara:
Pertama, orang kaya mendatangi tempat mustahik tinggal. Kedua, zakat, infak atau sedekah diserahkan ke Badan Amil. Lembaga Pengelola ini yang kemudian secara profesional, menyerahkan zakat, infak, dan sedekah tersebut ke mereka yang berhak menerima.
2. Zakat sebagai Pembersih Hasil Korupsi
Banyak penomena menyedihkan di Indonesia. Salah satunya, koruptor berpendapat, harta hasil korupsinya dapat dibersihkan dengan cara:
a. Mengeluarkan zakat, infak atau sedekah dari harta hasil korupsi ke Panti Asuhan, pembangunan masjid, pesantren atau sekolah. Menurutnya, dengan cara itu, hartanya menjadi bersih sehingga dosa korupsinya juga hilang. Mereka lupa bahwa, Rasulullah SAW bersabda:”Tidak diterima shalat tanpa bersuci dan (tidak diterima) sedekah dari hasil korupsi.” (HR Muslim);
b. Mengerjakan umrah atau haji dengan menggunakan uang hasil korupsi agar dosa korupsi yang dilakukan, diampuni. Padahal, umrah dan haji tidak sah jika dibiayai dengan uang haram. Bahkan, menurut Rasulullah SAW, hukuman bagi koruptor adalah harus mengembalikan uang yang dikorup sebanyak dua kali lipat dan dijatuhi hukuman badan.
Zakat dan Penyucian Harta
Harus dipahami, harta yang dimiliki adalah kurnia Allah SWT melalui perantaraan pihak lain. Pedagang bisa kaya karena barang dagangannya dibeli anggota masyarakat. Para pembeli berasal dari pelbagai kalangan, termasuk 8 golongan mustahik. Maknanya, tanpa mereka, dagangan pedagang tidak laku.
Konsekwensi logisnya, dalam kekayaan seorang pedagang, ada hak orang lain. Mereka itu antara lain, janda miskin, anak yatim, fakir, miskin, musafir, pejuang, dan yang berutang.
Pedagang yang mau hartanya bersih, harus dikembalikan 2,5% ke para mustahik. Begitu pula halnya petani, nelayan, buruh kasar, karyawan swasta, pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta profesi lainnya. Sebab, Allah SWT berfirman:
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Q.S. Al Baqarah: 267)
Simpulan
1. Zakat adalah instrumen bagi seorang muslim/muslimah membersihkan hartanya yang diperoleh secara halal sebagai tanda syukur kepada-Nya atas nikmat, kurnia, dan rejeki yang diperoleh.
2. Muslim dan muslimah, dengan mengeluarkat zakat, akan sehat fisik dan jiwa. Sebab, mereka mengonsumsi makanan dan minuman dari harta yang halal dan bersih.
Marilah, mulai hari ini, anda, saya, kita semua, membersihkan harta yang dimiliki, baik secara wajib – mengeluarkan zakat harta- maupun sunat, berupa infak dan sedekah. Dampak positifnya, gerbang lailatul qadar dapat dimasuki sehingga medali taqwa dapat direbut pada 1 Syawal nanti. In syaa Allah !!! (Masjid As-Salam, Depok, 26 Maret 2025).
Posted in SOSBUD
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG, – Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama bersama…
GETARBABELCOM. PANGKALPINANG– Himmah Olvia atau yang akrab disapa Ahim resmi…
Seksisme merupakan isu yang terus menjadi sorotan di sektor teknologi….
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…