Sengketa Lahan Landbau, Petani Kecewa Pemkab Babar Tak Jalankan Putusan PTUN

IMG-20250730-WA0050

GETARBABELCOM, BANGKA BARAT – Para petani Landbau didampingi oleh kuasa hukumnya Rudy Atani Sitompul,SH dari kantor LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan mendatangi kantor kelurahan Kelapa, Selasa (29/7). Kedatangan para petani tersebut untuk membuat SKT (Surat keterangan tanah) sebagai tindaklanjut atas putusan PTUN,

Akan tetapi jawaban dari Lurah Kelapa Filkana Lirfitri Attal membuat mereka kecewa karena pihak lurah dan camat Kelapa sudah diintruksikan oleh Sekda Bangka Barat agar jangan membuat atau menerbitkan SKT di atas Lanbau,

“Alasan yang disampaikan tidak jelas dan berlandaskan hukum  kenapa para petani tidak bisa membuat SKT. untuk itu kami akan terus berupaya semaksimal dengan upaya-upaya hukum,” tegas kuasa hukum petani, Rudy Atani Sitompul,SH, didampingi Annisa,SH,MH.

Rudy lebih lanjut menjelaskan bahwa Majelis Hakim PTUN telah memutuskan dalam amar putusan Nomor:16/G/ 2024 /PTUN.PGP yakni memutuskan: :


‎1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dan Gugatan Para Penggugat Intervensi untuk seluruhnya,

2. Menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Aset Nomor 590/220/4.1.3.1/2017, anggal April 2017 atas bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas 1.130.000 m² ( 113 Ha) yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pernyataan Aset Nomor 590/220/4.1.3.1/2017, tanggal April 2017, atas bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, seluas ± 1.130.000 m² ( 113 Ha) yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat,

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.782.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah);Kami menilai pemda bangka barat  telah mengabaikan dan tidak mentaati hukum dinegara yang berlandaskan hukum dan kami menyanyangkan sikap pemda bangka barat yang telah mencidrai rasa keadilan bagi masyarakat kelapa.

Kuasa hukum petani ini kembali menegaskan bahwa Putusan PTUN itu bersifat mengikat umum (erga omnes), maka kekuatan putusan PTUN tersebut sama dengan kekuatan peraturan Perundang-undangan.

Lanjutnya, bagi pejabat pemerintah Bangka Barat  yang tidak melaksanakan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dapat dikenai sanksi terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.

“Dengan dikeluarkannya penetapan pengadilan ini sudah berkuatan hukum mengikat dan harus dipatuhi dan tidak menunda upaya hukum PK yang katanya akan diajukan pihak Pemda bangka barat. Untuk itu kami berjuang agar hak-hak para petani landbau terpenuhi sehingga pemerintah daerah harus mematuhi dan mentaati peraturan hukum yaitu Putusan Pengadilan maka putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Pangkalpinang telah mencerminkan keadilan terutama bagi para petani. ujar Rudy..

Sementara itu di pihak lain Sekda Bangka Barat M Soleh mengatakan keputusan PTUN bukan menyatakan keputusan dari kepemilikan. tetapi hanya membatalkan surat pernyataan aset.

“Itu kan keputusan PTUN bukan menyatakan keputusan kepemilikan. Keputusan PTUN itu hanya membatalkan. surat pernyataan aset yang ditandatangi pak Sekda berapa waktu itu. itu dibatalkan, bukan kepemilikan itu,” terangnya.

Sekda Soleh juga menjelaskan bahwa aset tersebut bukan milik siapapun, dan saat ini pemkab Bangka Barat masih mencari bukti-bukti lain untuk tindak lanjut hukum selanjutnya.

‎”Samalah bukan milik siapapun aset itu. tapi kita masih mencari bukti-bukti yang kuat. kita masih mengkaji. (terkait putusan itu),” terangnya. (Fir).

Posted in

BERITA LAINNYA

Sholat Ied di Masjid Agung Sungailiat, KH Saiful Zuhri; Tugas Utama Manusia, Beribadah dan Mengatur

GETARBABEL.COM, BANGKA- Pelaksanaan ibadah sholat sunnah Idul Fitri 1446, digelar…

Ini Langkah Nyata Pemkot Pangkalpinang Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Setelah melalui tahapan visitasi, Pejabat Pengelola Informasi…

Pantau Pilkada 2024, Pemprov Bentuk Tim DESK

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG– Dalam rangka pemantauan pelaksanaan Pilkada di daerah, Pemerintah…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI