Selain Team Rescue, HNSI Bangka Bentuk LBH Nelayan

5355c51b-6b2d-4427-9559-cc7ac6b37738

GETARBABEL.COM, BANGKA — DPC Himpunan Nelayan Seluruh indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka selain akan menbentuk Team Rescue juga membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nelayan.

Hal ini diungkapkan Ketua DPC HNSI Kabupaten Bangka, Ridwan kepada Getarbabel.com, Kamis (27/06/2024).

“Team Rescue DPC HNSI Bangka adalah kegiatan dan usaha mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah-musibah yang terjadi di lautan,” kata Ridwan.

Ditambahkannya, tim resque yang kami bentuk untuk pencarian dan pertolongan bagi nelayan ini diisi oleh tenaga ahli yang bersertifikat Bintang 1 Posi dan Bintang 2 Padi Internasional.

“Jadi bila ada butuh tenaga dari kami.. Kami siap membantu dalam proses yang dibutuhkan. Pekerjaan bawah air team resque kita lengkap tenaga ahlinya,” tukasnya.

Di dalam Team Rescue ini ada :

  1. Pusdalops ( Pusat Pengendalian Operasi), ada beberapa tim yang tergabung untuk pencarian dan penyelamatan nelayan.
  2. Pusdatin ( Pusat Pengendalian Informasi), melakukan pendataan informasi serta publikasi bila terjadi musibah nelayan.
  3. Rehabilitasi dan rekonstruksi, tugasnya untuk membantu dan upaya memberikan bantuan bila musibah terjadi.

Selain itu HNSI Bangka juga membentuk tim LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Nelayan sebagai wadah untuk merespon bila nelayan butuh bantuan hukum.

“Nelayan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum. Nelayan dalam menjalankan aktivitasnya mendapat perlindungan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan dan Petambak Garam,” ujarnya.

Selain itu juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Namun belum banyak nelayan mengetahui cara mendapatkan dan merasakan perlindungan hukum tersebut. Nelayan yang sebagian besar tidak mampu (miskin) dan tidak mempunyai akses terhadap keadilan hanya bisa pasrah menghadapi persoalan hukumnya. Nelayan selalu dihadapkan pada berbagai tantangan besar,” jelasnya.

Menurutnya tantangan besar yang dihadapi adalah perebutan akses di laut, ketersediaan bahan bakar yang cukup, serta kondisi perubahan iklim dan cuaca yang berlangsung secara global.

Selain itu sering terjadi konflik antar nelayan dari satu daerah dengan daerah lainnya mengenai penggunaan alat tangkap dan konflik lainnya yang terjadi di laut.

“Persoalan hukum tersebut harus diberikan perlindungan atau bantuan hukum, sehingga nelayan mendapatkan hak-haknya,” tukasnya.

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi nelayan tanpa diskriminasi.

Oleh karena itu, perlu diteliti faktor penyebab nelayan belum mendapatkan perlindungan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum dan hambatan pemberi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada nelayan.

“Doakan kami agar lembaga bantuan hukum nelayan ke depan bisa menjadi yayasan, sehingga persiapan dalam kenyamanan rekan- rekan sarjana hukum bisa berjalan dengan baik dan maksimal,” harapnya.

(Getarbabel.com/Edw, Foto: Ketua HNSI Bangka, Ridwan. Edw)

Posted in

BERITA LAINNYA

15 Orang Bertarung Rebut Dewas LPP TVRI

DPR RI merelease 15 nama calon anggota Dewan Pengawas LPP…

Sisa Masa Jabatan 4 Bulan, Darwis Dilantik Anggota DPRD Babel

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Darwis, S.Ag resmi dilantik sebagai anggota DPRD…

Penting! Peringatan Pj. Gubernur Suganda Untuk Kepala OPD, Merasa Keberatan Lebih Baik Mundur

TANJUNG PANDAN—Tercatat beberapa kali Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI