Protes Terbitnya SOP Diskominfo, Aktivisi Ini Layangkan Keberatan Ke Gubernur

IMG-20250731-WA0076

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Kamis (28/08/2025), aktivis Keterbukaan Informasi Publik Edi Irawan, ST melayangkan keberatan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat oleh Kepala Diskominfo Provinsi Bangka Belitung diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Informasi.

“Dengan adanya SOP ini, masyarakat tidak menggugat. Kemudian dalam pelaksanaannya tidak disebutkan bahwa setiap permintaan data harus kepada PPID Utama. Dalam Peraturan Komisi Informasi yang menjadi turunan rinci dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tidak ada PPID Utama, yang ada hanyalah Atasan PPID, PPID dan PPID Pelaksana. Kami masih bingung dengan istilah PPID Utama dan PPID pembantu” ucapnya saat ditanya.

Edi pun telah diketahui melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Perwakilan Pangkalpinang tentang dugaan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya ini harus menjadi perhatian serius. Dengan SOP yang serampangan akan banyak hak yang hilang. 

“Bila memang tidak cukup di Ombudsman, nanti kita bawa ke sidang komisi informasi. Bila tak cukup lagi kita bawa sampai meja Pengadilan. SOP yang serampangan ini contoh stafsus dan asisten yang tidak mampu melakukan telaah hukum. Hanya bikin malau Pemerintah Provinsi Bangka Belitung saja” singkatnya. 

Pihaknya telah menyampaikan keberatan ini kepada gubernur dan dalam 30 hari kedepan akan digugat kembali sebagai bentuk kosistensi dan perlawanan upaya pembodohan salam sarang birokrasi. 

Pengacara senior Bujang Musa yang kerap disama BM juga terheran dan bagaimana pemerintahan baru ini dikelola.

“Kami sebagai pengacara bingung, apakah tidak ada ahli hukum yang mampu melakukan telaah. Apa mereka tidak tahu kalau dampak dari ketidak-selarasan dari pada hukum-hukum yang lebih tinggi akan berdampak buruk bagi pemerintahan?” ujar BM.

Perkara Edi menjadi dinamika baru bagi provinsi. Semuanya mulai masuk dalam akar masalah. Menyentuh bagian paling dalam, yakni persepsi pemerintahan yang memiliki pemahaman yang dinilainya keliru dalam pelaksanaan Undang-Undang. 

Masyarakat menanti, apa yang nantinya akan terjadi. Apakah Edi hanya mengumbar sensasi, atau menjadi pendobrak dalam tata kelola informasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi. (Ded)

Posted in

BERITA LAINNYA

Konkernas PWI TetapkanRiau Tuan Rumah HPN 2025

GETARBABEL.COM, JAKARTA — Memenuhi undangan Dewan Pers membahas perayaan Hari…

Pj Bupati Bangka Sambut Langsung Kedatangan Ripal Sudia dari Iran

GETARBABEL.COM, BANGKA — Pj Bupati Bangka M Haris AR bersama…

Beredar Kabar Kawasan Kepala Burung Desa Sempan Bakal Ditambang Perusahaan dari Malaysia

GETARBABEL.COM, BANGKA– Kawasan Kepala Burung berada di wilayah administratif Desa…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI