Permohonan Data SPPD dan Proyek Tata Ruang PUPRPRKP Tidak Ditanggapi, Aktivis ini Ajukan Keberatan ke Diskominfo Babel

IMG-20250716-WA0057

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Aktivis sosial yang konsen dalam pelayanan publik pemerintah, Edi Irawan kembali mengajukan keberatan kepada Diskominfo sebagai leading sektor PPID Utama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (15/07/2025).

“Saya telah mengajukan keberatan karena permohonan kami tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Saya meminta data SPPD selama menjabat, Proyek yang dikelola termasuk dasar hukum yang membenarkan ucapan yang disampaikan di persidangan” jelas Edi.

Diketahui sebelumnya dalam persidangan sengketa informasi oleh Komisi Informasi pada perkara Edi Irawan, ST vs Pemerintah Provinsi Bangka Belitung beberapa waktu lalu, pihak Edi menyayangkan pernyataan dari ahli tata ruang yang dihadirkan, yang kini berimbas pada upayanya untuk membongkar rekam jejak pejabat tersebut dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPRKP.

Pernyataan ahli berinisial MY bahwa peta SHP tidak boleh diberikan kepada siappapun ini dinilai Edi berpengaruh besar dan merugikan banyak pihak.

“Saya tidak habis pikir dengan pejabat satu ini. Berani sekali ia mengungkapkan bahwa peta SHP tidak boleh diberikan kepada siapapun. Dampak dari kesaksian ini menyatakan bahwa tenaga ahlipun yang mengerjakan pekerjaan pemetaan tata ruang akan dianggap ilegal dalam menjalankan aktifitas profesional mereka. Sedangkan kita sama-sama tau bahwa, sebagian besar proyek-proyek tata ruang itu dilakukan oleh pihak ketiga” pungkasnya.

Terkait dengan keberatannya ini, bila tidak direspon oleh pemerintah provinsi, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke sengketa informasi yang ketiga kalinya di Komisi Informasi.

Diungkapkannya, transparansi dan akuntabilitas pelayan publik adalah syarat untuk mencapai pelayanan publik yang baik. Akan banyak sorot mata yang dapat membantu peran kontrol sosial atas penggunaan anggaran dari keringat rakyat. Dengan terbukanya informasi, dinamika baru yang akan terasa adalah masyarakat akan semakin cerdas dengan pengetahuan yang didorong aparatur sebagai badan pelayan publik.

“Semoga saja bisa menjadi pelajaran yang bisa diambil bagi pelayan publik yang lainnya. Masyarakat sangat diberikan ruang untuk mengetahui keuangan dan bagaimana pemerintahan itu berjalan. Batasan informasi itu hanya pada pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik perihal data yang dikecualikan”, harapnya. (ISR)

Posted in

BERITA LAINNYA

Sindrom Super Power di Pilkada Ulang: Pemimpin Seolah Bisa Segalanya, DPRD Tinggal Formalitas

Oleh: Zulkarnain Alijudin || Pengamat Politik, Mantan Ketua KPU Bangka…

Kritisi Pertemuan Masalah HGU Sawit PT GML, Apkasindo : ATR/BPN Harusnya Diajak

GETARBABEL.COM, BANGKA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bangka…

Pj Gubernur Suganda : “Kita Ingin Semua Elemen Bersinergi”

PANGKALPINANG –Sinergi semua pihak menjadi faktor utama dalam kegerlanjutan pembangunan…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI