Peran Penting Peradilan Agama Dalam Menyikapi Gejolak Sosial: Kasus Maraknya Pernikahan Dini Di Masyarakat

IMG_20250603_121412

Oleh: Faris Al Fadhil || Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

Sebuah gejolak sosial yang menimpa para muda – mudi yaitu ‘’Pernikahan dini’’, yang banyak terjadi belakangan ini di Indonesia hal ini menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara tepat dan efisien merupakan sebuah masalah klasik yang praktiknya masih kerap terjadi hingga masa sekarang ini yang ironisnya menyebabkan berbagai macam masalah yang akan menimpa para pelakunya seperti, meningkatnya angka perceraian karena ekonominya belum stabil, dan kurangnya komitmen pasangan dalam menjaga keutuhan suatu hubungan yang sakral ini, kekerasan dalam rumah tangga karena emosi yang belum stabil dan sulitnya menurunkan ego masing – masing pasangan serta dari sisi kesehatan fisik dan juga mental seperti, masalah kesehatan mental karena mereka yang melakukanya di usianya yang masih terbilang cukup muda sifatnya cenderung masih naif dan masih usia puber yang mentalnya mudah goyah dan merenggut masa depan mereka dikarenakan sudah harus memikirkan masalah atau beban hidup yang belum sewajarnya mereka dapatkan, dalam usia mereka ini seharusnya lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta seperti memperbanyak ibadah dan mulai melatih keahlian dan mengeksplorasi potensi diri bukan menikah dini.

Sementara itu jika melihat dari sisi kesehatan pernikahan dini menyebabkan masalah yang tak kalah rumit seperti, penyakit menular seksual yang disebabkan kurangya pengetahuan edukasi para calon pengantin tentang bahaya ini serta penggunaan alat kontrasepsi yang masih belum bijak dan perilaku seksual yang tidak aman serta perkembangan anak serta resiko terjadinya masalah pada kesehatan Ibu hamil disebabkan, tubuh perempuan yang masih sangat belia maka belum sepenuhnya matang dan siap untuk menjalani proses kehamilan dan persalinan.

Ada beberapa kemungkinan terjadinya komplikasi kehamilan yang dapat muncul dalam medis yaitu, preeklampsia (tekanan darah tinggi yang membahayakan ibu dan bayi yang sedang dikandung), anemia (kekurangan darah). Beberapa kemungkinkan komplikasi kehamilan yang muncul adalah preeklampsia (tekanan darah tinggi yang membahayakan ibu dan bayi), anemia (ketika sel darah merah dalam tubuh kadarnya rendah dan abnormal, perdarahan.

Jika kita mengacu dari sisi hukum pada dasarnya, hal ini sudah ada pengaturan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bila ditafsirkan akan berbunyi seperti ini, perkawinan hanya dapat diizinkan jika pihak mempelai pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak mempelai wanita berumur 16 tahun. Namun dalam perkara ini ada perubahan yang signifikan setelah menimbang dari beberapa aspek melingkupi aspek kesehatan calon mempelai wanita yang dianggap masih kurang dan berlum pantas menikah setelah meninjau dari aspek medis dan mental maka ditetapkanlah usia minimum menjadi 19 tahun karena dinilai sudah matang dari sisi kesehatan dan sisi psikologis dan perbaikan norma sedangkan untuk calon mempelai pria dipersamakan juga menjadi 19 tahun karena dinilai sudah matang jiwa dan raganya. Perubahan ini tertuang dalam Undang – Undang Nomor 16 Pasal 7 ayat (1) dalam UU No. 6 Tahun 2019.

Masalah pernikahan dini ini mengaktifkan kembali salah satu kewenangan dari Pengadilan Agama yaitu, kewenangan absolut yang salah satunya mengurusi masalah tentang perkawinan ini , tercantum dalam Pasal 49 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama , yang isiniya ada beberapa poin yang diatur seperti, Pencegahan perkawinan, Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah, Pembatalan perkawinan.

Disini saya tidak mendukung tentang pernikahan dini karena saya menilai banyak sekali kerugian yang diakibatkan oleh pernikahan dini bukan hanya untuk kedua mempelai tetapi lingkungnya juga menanggung akibatnya karena nama daerahnya sudah tercoreng akibat maraknya kasus ini. Pernikahan dini ini pada umumnya disebabkan oleh beberapa faktor seperti ketidakmampuan para pelakunya untuk mengontrol nafsunya atau menahan nafsunya sebelum mereka dihalalkan oleh ikatan suci pernikahan sehingga menyebabkan ‘’hamil duluan’’ hal ini jika kita fikir terlihat wajar saja namun perlu diingat kembali sudah saya tegaskan di awal dampaknya namun pernikahan dini ini berlaku apabila pihak pria mau bertanggung jawab atas perbuatanya namun apabila ia menolak maka pihak Perempuanlah yang akan menanggung deritanya namun kita jangan terfokus pada sisi negatifnya saja ada juga sisi positifnya seperti dalam keadaan mendesak seperti hamil duluan tadi para orang tua dari kedua belah pihak berfikir daripada menjadi omomgan yang tidak baik akan lebih baik mereka dinikahkan saja namun hal ini harus menemui kesepakatan sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian seperti berikut:
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu pokok persoalan tertentu
Suatu sebab yang tidak terlarang

Namun untuk hal ini perlu lah memberikan bukti – bukti yang valid yang mendukung penyebab terjadinya pernikahan dini agar memberikan pertimbangan kepada hakim untuk memutuskan dengan adil seadil – adilnya dispensasi perkawinan. Dan bisa juga setelah melaksananakan pernikahan dini kedua pengantin bisa menjadi pribadi yang dewasa yang tugas beratnya ada di atas pundak suaminya yang wajib bertanggung jawab kepada anak istrinya seperti nafkah batin untuk istrinya dan nafkah – nafkah lainya. Maka dari itu langkah pemerintah melalui sosialisasi mulai dari bidang pendidikan karena masa inilah rawan terjadi pernikahan dini dan masyarakat serta kesehatan harus lebih masif dalam mensosialisasikan dampak dari pernikahan dini ini. Sejak masa saya bersekolah dulu waktu SMA sampai Kuliah saya mengenal adanya gerakan positif dari pemerintah yang targetnya para anak muda gerakan ini dinamakan Genre alias ‘’Generasi Berencana’’ yang salah satu misinya atau fokus utamanya yaitu tentang mencegah terjadinya pernikahan dini.

Saya berkesimpulan terkait masalah ini apa bila sudah terlanjur terjadi maka kedua pasangan wajib bertanggung jawab dan berkomitmen dan setia kepada pasangan dan harus siap memanggung resikonya dan lebih taat lagi dalam beribadah dan mempertebal iman mereka dan bagi yang belum saya harap setelah mereka membaca opini ini untuk mempertimbangkan sekaligus lagi secara matang terkait keputusan yang mereka ambil sebelum melangkah lebih jauh ke jenjang pernikahan serta, menjadi bahan renungan dan bagi yang sudah melakukannya saya harap opini ini bisa menjadi bahan renungan untuk kalian supaya bersikap lebih bijaksana dalam setiap mengambil keputusan dan bertanggung jawab serta menjaga komitmen kepada pasangan.(*)

Posted in

BERITA LAINNYA

Polres Bangka Ringkus Pencuri Sekaligus Pecandu Narkoba

GETARBABEL.COM, BANGKA — Berawal dari penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan…

OPINI || Menimbang Independensi Mahasiswa Jelang Kontestasi Politik PILKADA

Oleh : Riki Hardianto || Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah…

Polsek Merawang Panen Sayuran Hasil Kebun Pekarangan

GETARBABEL.COM, BANGKA – Polsek Merawang jajaran Polres Bangka melaksanakan panen…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI