Penting! Lembaga Keuangan yang Talangin Biaya Haji Tidak Dapat Ditolerir

haji1

TANGERANG–Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menghasilkan empat rumusan. Hasil ini dirumuskan oleh tim kecil setelah dilakukan proses diskusi peserta forum kajian.

Forum yang berlangsung dari 15 – 17 November 2023 di Ciledug ini diikuti perwakilan ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis, dan Al Washliyah), serta asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU).

“Empat rumusan ini merupakan kesimpulan dari pokok-pokok pikiran para ulama, akademisi, dan ekonom yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan ini,” terang Kasubdit Bimbingan Jemaah Direktorat Bina Haji Khalilurrahman jelang pembacaan rumusan hasil kajian, Jumat (17/11/2023).

Selaku Ketua Panitia Pelaksana, Khalilurrahman berharap rumusan ini menjadi dasar dan pegangan seluruh stakeholder keuangan haji dalam mengambil kebijakan terkait istitha’ah keuangan haji. Rumusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mewujudkan tata kelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Berikut Rumusan Hasil Kajian Istitha’ah Keuangan Haji:

1. Istitha’ah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama madzhab. Ketika syarat istitha’ah belum terpenuhi, maka seorang Muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji;

2. Skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrian (waiting list) semakin panjang dan menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istitha’ah untuk beribadah haji. Ini merupakan madharat dan tindakan merugikan yang tidak dapat ditolerir;

3. Penyimpanan setoran awal dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimaksudkan untuk dikelola dan diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman. Sehingga, keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan peningkatan kualitas layanan kepada jemaah haji. Distribusi keuntungan (nilai manfaat) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji;

4. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, distribusi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal dilakukan dengan cara mengirim langsung ke rekening masing-masing jemaah haji melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada tahun keberangkatan, jemaah hanya menambah kekurangan dari nilai manfaat VA untuk melunasi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan.

(G-01/KemenagRI)

Posted in

BERITA LAINNYA

RIzky dan Valencia Terpilih Bujang Dayang Beltim 2024, Simak juga Pemenang Kategori Lainnya

GETARBABELCOM, BELTIM– Risky Indratno dari  Kecamatan Gantung dan Valencia Feyshels…

Prof Zayadi; Fitrah Manusia Senang Dengan Kedamaian Daripada Permusuhan

GETARBABEL.COM, BANGKA- Rabu (10/04/2024), pelaksanaan ibadah sholat sunnah Idul Fitri…

Polsek Tempilang Bekuk Pelaku Pengancaman dengan Sajam, Emosi Usai Gagal Curi Brondolan

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Personel Polsek Tempilang jajaran Polres Bangka…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI