Opini || Mempertanyakan Akses Publik Terhadap Informasi di Daerah

IMG_20241121_154718

Oleh : Edi Irawan,ST || Ketua Forum Hidrologi Nasional (FHN), Alumni Fakultas Teknik Universitas Bangka Belitung

“PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara konsisten terus berkomitmen mewujudkan Bangka Belitung yang informatif melalui strategi dan inovasi, guna pemerataan hak akses publik yang ada di Bangka Belitung”. (Fery Afriyanto, 14/11/24, Grand Mercure Kemayoran)

Pernyataan Pj Sekretaris Daerah Babel  yang dirilis beberapa media tersebut bagi kami belum sesuai dengan yang diharapkan, terlebih yang kami rasakan saat ini. Bulan Juli kami mengajukan surat permintaan data, kemudian berbulan-bulan kami mendapatkan jawaban dimana kami sebagai masyarakat harus meminta data kepada PPID BIG yang berada di Jakarta. Lantas, sejauh mana peran Diskominfo Babel sebagai bagian dari pelaksana pelayanan publik terhadap data dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat Bangka Belitung?

Permintaan data tersebut, adalah peta administrasi kelurahan/desa yang termaktub di dalamnya “attribut” informasi detil daerah, kemudian Peta Citra Resolusi Tinggi Bangka Belitung serta Peta Rencana Tata Ruang Wilayah. Di dalam Surat Penyampaian Tanggapan atas Keberatan Permohonan Informasi yang dilayangkan oleh saya yang bernomor : 555/1052/DISKOMINFO/2024, Fery Afriyanto menuliskan beberapa tanggapan yakni :

Pada poin 6 : Berdasarkan poin di atas, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak dapat memberikan shape file Peta Administrasi Kepulauan Bangka Belitung dan shape file Peta Citra Resolusi Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Adapun jika saudara memerlukan data/informasi geospasial, kiranya dapat melalui PPID Badan Informasi Geospasial.

Pada poin 7 : Selanjutnya, peta RTRW belum dapat kami berikan karena Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini masih dalam proses pengintegrasian perda RZWP3K dan RTRW. 

Menurut kami, penjelasan tersebut belum mewakili jawaban surat permohonan data yang kami sampaikan. Beliau tidak membaca betul apa yang kami tulis dalam surat permohonan permintaan data. Kami meminta data RTRW terakhir yang ada, bukan meminta peta setelah pengintegrasian RZWP3K. Dalam surat permohonan kami tidak pernah ada kata RZWP3K.

Untuk hal Peta Administrasi Prov. Bangka Belitung harus meminta ijin ke BIG, alangkah naifnya, BIG sendiri sudah dari zaman dahulu menyiapkan 1 website “tanahair.indonesia.go.id” yang dengan sangat gampangnya seluruh warga negara indonesia bisa mendownload dan menggunakannya dalam hitungan detik. Peta seluruh indonesia malah yang bisa diakses penuh oleh masyarakat. Jadi sebetulnya yang menutup katup informasi ini Pemerintah Daerah atau siapa?

Sebenarnya kami meminta itu untuk menjadi dalil secara resmi agar tidak salah kaprah ketika ada diskusi publik tentang perkembangan daerah. Namun kami sebagai masyarakat terkejut melihat pelayanan publik yang seperti ini. Harus berjuang berbulan-bulan panjang dan membawa ini dalam jalur sidang sebagai upaya membuktikan apakah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu bejalan untuk masyarakat Bangka Belitung. (ISR)

Posted in

BERITA LAINNYA

Anak-anak Desa Jelutung Khatam Al-Qur’an

GETARBABELCOM, BANGKA TENGAH– Bertempat di Balai Pertemuan Madjid Al Ikhlas…

Profil Silicon Valley Bank, Penopang Pembiayaan bagi Perusahaan Teknologi

Regulator California, Amerika Serikat pada Jumat, 10 Maret 2023 tiba-tiba…

Operasi Keselamatan Menumbing 2025, Propam dan Satlantas Polres Babar Razia Kendaraan Anggota

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Propam dan Satlantas Polres Bangka Barat…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI