Kutuk Penyekapan ibu dan Anak Dalam Kandang Anjing, KAHMI Bangka Minta Pelaku Dihukum Berat

IMG_20241208_174821_11zon

GETARBABEL. COM, BANGKA – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam ( KAHMI) Bangka mengutuk keras aksi kejahatan penyekapan yang menimpa seorang Ibu dan Anaknya di bekas kandang anjing oleh oknum manajer PT PMM.

KAHMI Bangka mendesak imasalah ini harus segera mendapat perhatian dan tindakan serius dari pihak penegak hukum. Sehingga pelaku mendapatkan hukuman maksimal atas kejahatannya.

” Kami mengutuk keras tindakan diluar kemanusiaan pelaku terhadap korban. Kekerasan seperti ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga melukai perasaan dan nurani kemanusiaan kami yang terdalam sebagai manusia dan masyarakat Bangka,” ujar Sekretaris Umum KAHMI Bangka Ma’ruf kepada GETARBABEL.COM. Minggu (7/12/2024) .

Menurut Ma’ruf, tidak ada pilihan lain selain menghukum pelaku seberat-beratnya dengan hukuman pidana maksimal.

” KAHMI Bangka mendesak juga menyerukan untuk tindak kejahatan seperti ini, kepada semua tingkatan penegak hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dengan menghukum pelaku dengan hukuman berat agar setimpal dengan perbuatannya” Tegas Ma’ruf.

Diketahui sebelumnya, kasus penyekapan ibu dan anaknya yang berusia 1,2 tahun di bekas kandang anjing di PT PMM ramai diberitakan di medsos maupun situs berita online.

Nadia Tasya Kuranti dan anaknya diketahui sudah sejak Kamis (5/12/2024) disekap di ruangan bekas kandang anjing oleh pelaku yang kini sudah menjadi tersangka. (Edw/Foto Sekum MD KAHMI Bangka, Ma’ruf Suhaimi)

Posted in

BERITA LAINNYA

Defisit Rp. 200 Milyar, Gubernur Hidayat Arsani Harap TPP ASN Jangan Sampai Dipotong

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) secara…

Mendra Ajak Warga Memilih Kolom Bergambar

GETARBABEL.COM, BANGKA– Politisi Gerindra Mendra Kurniawan terlihat hadir mendampingi calon…

Informasi Penting Bagi Pekerja! UMP Babel 2024 Mulai Dibahas

TANJUNG PANDAN – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI