Edi Advokasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008

IMG-20250727-WA0057

GETARBABEL.COM, BANGKA – Aktivis sosial, Edi Irawan ST melakukan advokasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya ini adalah hal yang paling krusial dirasakan kaum cendekia dan tenaga ahli yang ada di daerah Bangka Belitung. Keterbukaan informasi adalah taman bertumbuh-kembangnya pikiran dan kecerdasan. Undang-undang ini melahirkan banyak aktifitas sosial yang mendukung perbaikan birokrasi dalam negara.

Sabtu (26/07) di Desa Puding besar, Edi diundang dalam acara Ngaji Hukum : Memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Majelis Taklim Berkumpul. Majelis ini adalah perkumpulan lintas usia, dewasa dan paruh bawa sebagai pembelajar ilmu hukum agama. Mereka menggunakan kitab klasik “Al Hikam” dimana kitab itu adalah kitab wajib diseluruh sekolah agama islam di Indonesia. Biasa disebut dengan Kitab Kuning.

Ada hal yang menarik dalam kesempatan ini. Mulai tertariknya masyarat desa Puding Besar terhadap hak mereka untuk belajar, hak mereka untuk berkembang, hak mereka untuk berkumpul, dan hak mereka menyebarkan informasi dengan seluruh saluran yang tersedia dalam bidang hukum agama islam, namun tetap memberi ruang untuk mengkaji hukum adopsi barat seperti KUHP.

Acara tersebut dihadiri para pembelajar dari 11 desa di Kab. Bangka Induk, Desa Puding Besar, Desa Mabat, Desa Bakam, Desa Dalil, Desa Kemuja, Desa Sleman dan beberapa desa yang lain juga.

“17 tahun sudah Undang-Undang ini lahir namun terasa hilang. Sepertinya, pejabat publik di daerah Prov. Bangka Belitung yang mengemban amanah, seperti hilang empati. Betul-betul tidak ada peduli. Banyak sekali Dinas yang sengaja berbohong terhadap mekanisme dan prosedur dalam meminta informasi. Itu saya rasakan sendiri. Sudah hampir tak punya malu, tebal wajah pelayan publik itu mencari alasan baku” jelas Edi kepada awak media.

Undang-Undang, adalah hukum tertinggi. Setiap warga negara harus mengetahui. Terlepas dari masyarakat yang minim informasi, selayaknya badan publik itu sadar diri bahwa yang datang adalah masyarakat yang harus dilayani. Tidak ada adalah badan publik tidak mengetahui Undang-Undang. Hal ini menjadi sorotan para cendekia Bangka Belitung.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan menjadi budaya dalam kecerdasan publik. Menjadi ruang baru dalam menggeliat ilmu. Semua hal yang menjadi produk bersumber APBN ataupun APBD adalah informasi publik.

“Pertengkaran dan tarik ulur kepentingan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 ini memakan waktu 9 tahun. 1 Tahun setelah Presiden Soeharto dilengserkan, masyarakat sudah memulai desakan untuk menjaga hak masyarakat terhadap informasi. Ini bukan persoalan mudah. Tidak cukup dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, mekanisme keterbukaan informasi publik ini dirincikan lagi dalam Peraturan Komisi Informasi yang membukan pakem format dalam mencapai pelayanan hak yang lebih baik” tutup Edi sambil mengajak wartawan bercanda.

Ini adalah hal positif yang seharusnya didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Kehadiran sosok pemuda seperti Edi sangat dibutuhkan. Mengambil resiko dan berhadapan dengan orang besar yang mungkin ada di belakang layar dalam hiruk-pikuk soal Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami berterima kasih kepada panitia Sdr. Adi dan kawan-kawan. Diskusi ini sangat beharga. Percakapan ini adalah mutiara bagi setiap insan yang mendukung kecerdasan untuk peradaban yang lebih baik di masa yang akan datang” tutup Edi selesai acara.(Ded)

Posted in

BERITA LAINNYA

Eks Pj Gubernur Babel Dihukum 3,6 Tahun, Denda 200 jt

GETARBABELCOM. JAKARTA– Mantan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin…

Meski Wajib, Wakil Ketua DPRD ini Tak Mau Menjalankan Reses. Inilah Penyebabnya

GETARBABEL.COM, BANGKA- Pernyataan PLT Sekretaris Al Imran  menyebut bahwa kegiatan…

Disdik Pemprov Gelar Rapat Persiapan SPMB SMA/SMK

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Dalam rangka Persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI