Pilkada Ulang Bangka 2025: Ketika Prestasi Dikalahkan Narasi
By beritage |
Oleh: Zulkarnain Alijudin || Mantan Ketua KPU Bangka Pilkada Ulang…
Sunday, 31 August 2025
Oleh: Edi Irawan || Aktivis Keterbukaan Informasi Publik
Keputusan Plt. Kepala Diskominfo Provinsi Bangka Belitung bak cermin pecah yang disodorkan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Betapapun tidak, keputusan selundupan tanpa kajian. Berlembar-lembar tulisan keputusan itu melukai norma hukum dan merenggut hak masyarakat luas. Keputusan tersebut bernama Standart Operasional Prosedur (SOP) tentang pelayanan informasi publik.
Seperti anak begundal yang tiba-tiba datang setelah banyaknya badan publik yang telah dilaporkan ke Ombudsman, tiba-tiba pada tanggal 07/07/2025 muncul Keputusan yang bernama SOP menjadi pahlawan bagi pejabat publik yang tidak nyaman dengan era keterbukaan informasi publik. Menjadi tameng untuk menutup buruk yang telah mengoreng. Pada halaman depan terpampang dasar-dasar hukum dari Undang-Undang. Namun isi dalam tak menjadi turunan dari apa yang telah diamanahkan.
Malangnya nasib Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diisi pejabat publik yang tak mengerti hukum pula. Apakah tidak cukup banyak aparatur yang bekerja disana sehingga tidak ada seorangpun yang mampu memberi koreksi tentang keputusan yang dibuat oleh seorang plt. Kepala Diskominfo. Sudahlah merangkap jabatan sebagai Panitera di Komisi Informasi, juga merangkap jabatan menjadi plt. Kepala Diskominfo. Tapi kini barusan sudah digantikan dengan lain sebagai plt. Kepala Diskominfo.
Tidak terpikirkan apa yang dilakukannya itu adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Membuat SOP yang tidak sesuai Undang-Undang. Memang sulit bila sudah lebih dulu punya mental raja. Merasa jauh lebih tinggi dari Presiden sebagai kepala negara. Lebih memilukannya lagi, apakah biro hukum, para asisten, ahli hukum dan staff khusus yang membidangi hukum tidak melakukan telaah hukum dari SOP yang telah dibuat. Tragisnya, oleh hal tersebut, Gubernur menerbitkan surat edaran dari keputusan tersebut.
Beribu kali disayang. Besarnya sumber daya manusia dalam satu Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak mampu dan tak paham etika hukum. Berkali-kali digugat tak menjadi penanda bahwa ada mekanisme yang salah. Begitu tumpulnya intuisi pemimpin paling tinggi di Daerah Bangka Belitung, yakni Gubernur.
Setiap sikap abai yang diambil dalam kurun waktu panjang dari satu permasalahan itu informasi publik, adalah cermin pecah bagi penguasa. Tak bergula lagi menjadi cermin untuk muka. Tak bisa lagi menjadi evaluasi bagi sikap buruk pemerintah. Dan bila dipaksa tetap rupa tak akan lagi sempurna menggambar muka pada kaca terpisah. Funginya hanya ada satu. Membuat luka bagi setiap orang yang ingin melihat detil rona. Menyayat rasa bagi cendekia yang ingin menjaga setiap martabat yang hidup dan besar bertebar di atas tanah Rumpun Balai. (*)
Posted in SOSBUD
Oleh: Zulkarnain Alijudin || Mantan Ketua KPU Bangka Pilkada Ulang…
GETARBABEL.COM, BANGKA – DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka dipastikan akan…
GETARBABELCOM, JAKARTA – Dalam Asta Cita ada butir yang menyatakan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…