Bermasalah Meyelenggarakan Umrah, Kemenag Cabut Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri

kemeaga

JAKARTA– PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM),  perusahaan penyelenggara umrah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

“Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta, Jumat (28/4/2023) dikutip dari portal website Kemenag.

Hilman menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,

Pihkanya meminta agar PPIU lebih professional dalam menjalankan usahanya. Semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah. “PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya. PPIU harus makin professional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.

Masyarakat yang akan beribadah umrah juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih PPIU. Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, meminta masyarakat memastikan izin PPIU terlebih dahulu.

“Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” jelasnya. (G-1/foto:repro)

Posted in ,

BERITA LAINNYA

OPINI || Menakar Integritas Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa BUMN (Refleksi Kasus Washingplant PT. Timah Tbk)

Oleh : EDI SETIAWAN, M.Si || Ahli Pengadaan Barang Jasa…

Perkuat Program Simpul Pangan, HIPKA dan BULOG Bangka Bangun Kerjasama

PANGKALPINANG–HIPKA Babel melakukan audiensi dan visit bisnis dengan Bulog Cabang…

Pemerintah Beber Alasan THR dan Gaji ke-13 Dibayar 100%

GETARBABEL.COM, JAKARTA — Dalam konferensi pers bersama Menkeu dan Mendagri,…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI