Berbuntut Panjang! RSUD Sjafrie Rachman Dilaporkan

IMG-20250830-WA0020

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG- Selasa, (28/10/2025) aktivis Keterbukaan Informasi Publik yang juga politisi muda Partai Demokrat, Edi Irawan, ST melaporkan RSUD Sjafrie Rachman ke Ombudsman Babel. Berawal dari dugaan tidak diberikan pelayanan mobil ambulans rumah sakit, kini merembet pada permasalahan baru yakni keterbukaan informasi publik.

Edi menurutkan bahwa pihaknya pada hari senin (26/10/2025) datang berkunjung ke RSUD Sjafrie Rachman di Puding Besar Kab. Bangka diidampingi Julianto sebagai saksi saat penolakan permintaan ambulans dan Mung , salah seorang jurnalis media online.

“Pendampingan yang kami lakukan ini bukan tanpa arti. Kami ke RSUD tersebut adalah untuk mendengarkan jawaban resmi dari pihak rumah sakit beserta dengan dasar hukum dari prosedural yang telah ditetapkan akibat tidak diberikannya pelayanan ambulans,” alumni UBB ini.

Namun menurut Edi jawaban pihak RSUD tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Jawaban pihak rumah sakit benar-benar tak mengandung nilai moral yang dapat dipelajari. Karena pasien dianggap tidak apa-apa maka tidak ada rujukan. Oleh karena tidak ada rujukan, maka mobil ambulans tidak dapat digunakan. Astaga. Setengah migrain rasa mendengarnya” ucap Edi saat diwawancara.

Tak lepas dari satu pokok permasalahan itu, Edi menuturkan pihaknya dapat menggunakan ambulans RSUD Depati Bahrin Sungai Liat untuk mengantar pulang pasien tersebut.

“Saya bingung, apakah seperti itu kontranya SOP RSUD Sjafrie Rachman dengan RSUD Depati Bahrin? Sekalipun SOPnya demikian, apakah kita akan perlakukan hal yang sama bila itu terjadi pada keluarga kita? Terlebih kami hanya diberikan beberapa lembar halaman surat keputusan yang ditandatangani direktur RSUD Sjafrie Rachaman dan satu lagi berkas yang tidak sempat kami baca” Tutur Edi.

Dalam pertemuan pihaknya dengan RSUD Sjafrie Rachman kurang lebih terjadi selama satu jam. Keterangan dari Edi, pihaknya tidak boleh membawa pulang SOP yang telah ditunjukkan oleh pihak RSUD Sjafrie Rachman.

“Kami dilarang membawa pulang salinan SOP tentang ambulan dan satu berkas yang lain. Dengan lantang direktur RSUD Sjafrie Rachman bila itu tidak boleh terbuka untuk umum. Kamudian saya membuat catatan yang disaksikan banyak orang dari pihak dari RSUD dan mengakhiri pertemuan karena saya tidak mau masuk dalam debat kusir. Untuk hal sepele seperti SOP saja mereka masih belum memahami bahwa itu adalah hak publik” tajamnya.

“Minta kepada direktur tidak dikasih, minta dibagian pelayanan bilangnya lewat kontak WA admin saja. Sudah minta lewat admin, pesan saya pun tidak kunjung dibalas hingga senin malam. Ini apa kerjanya bagian pelayanan yang pegang kontak wa nya ini” tandasnya.

Edi melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman karena tidak diberikannya formulir permohonan informasi. Sikap Edi sebagai masyarakat yang kritis membuat banyak mata terbuka lebar bahwa dengan sendiri, berdiri secara individu dapat melawan kelompok yang memiliki jabatan.

“Dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik seorang individu dapat berdiri tegak. Menjerat leher arogansi pejabat publik yang dinilai tidak mau mengikuti apa yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang,” tegasnya.

Edi Irawan adalah salah satu pemuda yang memberi sentuhan dan dinamika baru yang sangat jarang terjadi. Secara tidak langsung, memberikan edukasi hukum kepada publik.

“Bahwa produk politik yang bernama hukum dapat menjaga segenap hak dan martabat setiap insan tanpa memandang kasta. Ini adalah pelajaran penting yang dapat diambil banyak pihak. Melawan apatisme, dan bertujuan pada lurusnya mekanisme pelayanan,” tutupnya. (Ded)

Posted in

BERITA LAINNYA

Tokoh Cendikiawan Bangka Dukung Kampus Pertama di Belinyu

GETARBABEL.COM, BANGKA–Inisiasi Institut Sains dan Bisnis (ISB) Atma Luhur yang membuka…

Pemprov Gandeng Perusahaan Rayakan HUT Babel ke-23

PANGKALPINANG–Dalam rangka meriahkan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Kepulauan…

Pembentukan Pansus Tata Kelola Pertimahan Lamban Bikin Maryam Geram

GETARBABEL.COM, BANGKA ,– Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI