1 Muharram 1446 H, Masjid Faturrahman Undang Ust Edy Jailani LC

IMG-20240706-WA0060

GETARBABEL.COM, BANGKA- Perayaan tahun baru Islam 1 Muharram 1446 Hijiriah, tepatnya jatuh pada Hari Minggu 7 Juli 2024, diberbagai wilayah desa di Kabupaten Bangka, biasanya diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan, Festival 1 Muharram dan gelar acara adat nganggung bersama atau acara Sepintu Sedulang, sekaligus juga mengundang penceramah.

Khusus di Masjid Faturrahman Desa Kimak Kecamatan Merawang, pihak pengurus masjid akan mengundang penceramah kondang Ustadz Edy Jailani LC, acara digelar pada hari Minggu 7 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.

Kegiatan mengundang penceramah ini rutin dilakukan oleh Masjid Faturrahman Desa Kimak bertujuan memberi siraman rohani kepada warga setempat sekaligus ajang menjalin tali silaturahim antar sesama warga masyarakat.

Sedangkan kegiatan sebelumnya,  berupa kegiatan festival 1 Muharram diisi dengan berbagai perlombaan seperti lomba Adzan, sholawat, Tartil, Tanfidz Qur’an 5 juzz, dan lain lain berlangsung sejak dari tanggal 22 Juni hingga berakhir 7 Juli 2024.

“Malam ini acara penutupan Festival 1 Muharram di Desa Kimak, besoknya tanggal 7 Juli 2024 ada ceramah agama akan diisi oleh Ustadz Edy Jailani LC,” kata Kades Kimak Mustofa melalui sambungan telepon, Sabtu (6/7/2024).

Mustofa menambahkan, setiap datangnya tahun baru Islam 1 Muharram, acara perayaan tahun baru Islam ini selalu semarak digelar dan khusus Festival 1 Muharram 1446 tahun ini, cukup banyak peserta yang daftar ikut lomba, tak hanya dari kecamatan kecamatan di Bangka Induk, ada juga peserta dari Kabupaten Bangka Selatan ikut daftar jadi peserta.(getarbabel.com/Ysf/foto: momen pembukaan festival Muharram 1446 H).

Posted in

BERITA LAINNYA

Polres Babar Periksa Aktivitas Angkutan Pelabuhan Tanjung Kalian, Dua Sopir Ditilang

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Personil gabungan Polres Bangka Barat (Babar)…

Imam S Arifin dan Reziq Temukan Mayat di Pondok Kebun Sawit

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Dua warga menemukan sesosok mayat laki-laki…

Awalnya Setuju Cabut Izin Operasional PT GML, Kini PJ Bupati Melarang Keras Kades Melakukan Kegiatan Apapun

GETARBABEL.COM, BANGKA- Tertanggal 10 Januari 2025, beredar file surat edaran…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI