Usai Pilkada Ulang, Bawaslu Terima 4 Laporan Dugaan Pelanggaran

IMG-20250912-WA0011

GETARBABEL.COM, BANGKA– Pasca pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka menerima sebanyak empat laporan dugaan pelanggaran pemilihan ulang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora kepada Humas Bawaslu Kabupaten Bangka menyebutkan penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan ini telah diterima oleh pihaknya di Bawaslu Kabupaten Bangka sejak Senin, 8 September 2025 lalu.

“Terhitung hingga hari ini, kami telah menerima sebanyak empat laporan dari warga yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 yang telah digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025 lalu,” ujar Fega Erora pada Kamis, 11 September 2025.

Secara rinci Fega menyebutkan pelapor yang melakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Bangka yaitu Asminati, Budiyono dan Naziarto.

Asminati sebut Fega melakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Bangka pada Senin, 8 September 2025 yang melaporkan KPU Kabupaten Bangka dan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 Peserta Pemilihan Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka dengan dugaan pemalsuan tandatangan pada form pernyataan pencalonan.

Selain Asminati, Budiyono turut melakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Bangka pada Selasa, 9 September 2025 dengan dua laporan yaitu melaporkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Peserta Pemilihan Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka dengan dugaan pemalsuan tandatangan dan dugaan politik uang (money politic) dan melaporkan Calon Bupati Bangka Nomor Urut 5 yang dalam hal ini adalah Rato Rusdiyanto dengan dugaan ijazah palsu dan praktik politik uang (money politic).

Ada juga Naziarto yang turut melakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Bangka pada Rabu, 10 September 2025 melaporkan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka dengan dugaan pemalsuan tandatangan dan juga praktik politik uang.

“Dari hasil penerimaan laporan ini, status laporan dari pelapor Asminawati tidak diregister karena tidak terpenuhinya syarat formil dan waktu pelaporan dilakukan melebihi waktu tujuh hari terhitung sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Adapun status laporan dari Budiyono berkaitan dengan dugaan pemalsuan tandatangan palsu dan politik uang saat ini masih menunggu pelapor untuk melengkapi laporan, uraian kejadian dan identitas saksi dan laporan berkaitan dengan ijazah palsu tidak kami registrasi karena tidak terpenuhinya syarat formil. Sementara itu terhadap laporan yang disampaikan oleh Naziarto saat ini masih dalam proses kajian pada Bawaslu Kabupaten Bangka dan akan sampaikan hasil laporannya pada esok hari,” ujar Fega pada Kamis, 11 September 2025.

Pihaknya lanjut Fega akan tetap melakukan tugas pengawasan selama Tahapan Pemilihan Ulang Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

Jelang Pilkada, Polres Bangka Dapat Supervisi Bidkeu Polda Babel

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kepolisian Resor (Polres) Bangka menerima kunjungan Supervisi…

HAKLI Babel Salurkan Bantuan Bagi Korban Puting Beliung

GETARBABEL.COM, BANGKA– Jajaran Pengurus DPD Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia…

Konstalasi Politik Berubah, Syahrial Akan Bertarung Melawan Mulkan

GETARBABEL.COM, BANGKA- Selasa (21/05/2024), Kantor DPRD II Partai Golkar Kabupaten…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI