Jiwa Yang Tenang Di Tengah Bumi Yang Retak (2): Ujian Sebagai Jalan Menuju Kedamaian
By beritage |
Oleh : Maman Supriatman || Alumni HMI “Sungguh Kami akan…
Friday, 1 August 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA – Anggota Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD DKPP) RI, Edi Setiawan mengingatkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangka untuk patuh dan tegak lurus aturan dalam setiap tahapan pemilu khususnya dalam proses penelitian persyaratan calon dalam Pemilukada Ulang Bangka tahun 2025.
Menurutnya setiap dokumen administrasi pencalonan paslon memerlukan pendalaman dan pencermatan secara komprehensif guna menghindari adanya kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
“Pastikan bahwa verifikasi dokumen administrasi Paslon betul-betul cermat dan hindari penafsiran yang mengakibatkan keputusan tersebut dipersoalkan oleh publik,” terang anggota majelis etik yang pernah memeriksa kasus aduan yayasan kotak kosong terhadap salahsatu komisioner KPU Pangkalpinang ini.
Lebihlanjut dijelaskannya terkait ijazah paket C salahsatu Paslon yang sedang dilakukan mediasi oleh Bawaslu Bangka saat ini, pihaknya menyarankan penyelenggara pemilu untuk tetap mempedomani Keputusan KPU Nomor 134 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Jika ada unsur keraguan terkait keterangan dari instansi yang berwenang mengeluarkan ijazah tersebut, KPU bisa mengklarifikasi kembali kepada instansi lembaga pendidikan tersebut, kepada parpol atau gabungan parpol peserta pemilu, calon yang bersangkutan,’ terangnya saat diwawancara media ini di Sungailiat, Kamis (3/7).
Selanjutnya jika hasil kalrifikasi ini masih juga belum meyakinkan penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan, Ia menyarankan kepada KPU untuk menguji lebih mendalam terkait ijazah tersebut
“Untuk meyakinkan keputusan yang diambil nantinya, KPU Bangka dapat berkonsultasi kembali ke jenjang yang lebih tinggi sampai ke KPU RI dan juga dapat meminta pendapat ahli baik ahli administrasi, ahli linguistik dan ahli forensik,” saran aktivis reformasi 98 ini.
Menurutnya akan lebih baik jika semua pihak dapat menerima keputusan KPU dengan catatan keputusan KPU tersebut memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini pembelajaran demokrasi yang sangat berharga. Bagi penyelenggara Pemilu, kedepankan profesionalitas dan jaga integritas,” pintanya. (Ysf)
Posted in Politik
Oleh : Maman Supriatman || Alumni HMI “Sungguh Kami akan…
Oleh: Satera Sudaryoso || Guru Ngaji Madin Tahfiz Insan Cita…
JAKARTA-Kajian KPK melalui Direktorat Monitoring terkait Pemetaan Layanan Pertanahan ditemukan…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…