Temuan Pansus II Terkait PT FAL, Terindikasi ada kebun diluar IUP, Kebun Plasma Dibawah 1 Persen

IMG_20250317_142333_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA – Pansus II DPRD Bangka terus bekerja untuk mengurai permasalahan sedang terjadi terkait beroperasinya sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka.

Terpantau Senin (17/3/2025), Pansus II kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang berbagai pihak untuk menggali data serta keterangan terkait permasalahan yang terjadi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Fenyen Agro Lestari(FAL). Rapat tersebut dihadiri BPN serta dinas terkait dan direktur PT FAL Joni beserta jajaran manajer

Ruslina selaku Ketua Pansus II DPRD Bangka mengatakan, saat rapat dengar pendapat, pihaknya sudah meminta baik kepada pihak perusahaan maupun dinas terkait untuk segera melakukan pengukuran ulang atas luas lahan yang digarap oleh perusahaan agar sesuai dengan Izin usaha perkebunan (IUP) yang telah dikantongi, jangan sampai terjadi penanaman dulu baru izinnya menyusul terbit.

Diakui Ruslina, berdasarkan laporan dari warga yang masuk ke DPRD Bangka, bahwa ada indikasi perusahaan PT FAL telah melakukan penanaman kelapa sawit diluar Izin Usaha Perkebunan(IUP) yang dikantongi mereka, bahkan indikasi seperti ini banyak ditemukan dilapangan. Makanya, saat RDP, pansus meminta kepada dinas terkait melakukan pengukuran ulang luas lahan yang sudah ada IUP dan yang belum ada IUP.

“Sebelum ada IUP tidak boleh menanam sawit, bila sudah ditanam maka harus segera dihentikan,”tegasnya.

Selain persoalan izin, kata Ruslina, pansus juga menemukan bahwa penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar tempat beroperasinya PT FAL tidak memenuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. PT FAL hanya menyediakan kurang dari 1 persen kebun plasma, sedangkan aturannya minimal 20 persen dari total luas lahan kebun inti yang digarap perusahaan tersebut.

Politisi Demokrat ini menambahkan, sampai saat ini pansus belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait hal ini karena masih dalam tahap pengumpulan data. Pansus akan terus meminta data sedetail-detailnya kepada PT FAL terkait berapa luas kebun mereka, perizinan sedang diselesaikan itu seperti apa, sampai dimana perencanaannya termasuk penyelesaian penyediaan kebun plasma serta CSR perusahaan terhadap masyarakat sekitar. (SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

Mejelang Idul Fitri, KPK Ingatkan Modus Korupsi THR

JAKARTA–KPK memberikan catatan serius terkait Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

Tim Gabungan Tertibkan TI Ilegal di Muara Air Kantung dan Nelayan II Sungailiat, Membandel Dikenakan Sanksi Hukum

GETARBABEL.COM, BANGKA — Tim gabungan terdiri dari Polres Bangka dan…

Apresiasi Deklarasi Beijing Menyatukan Hamas dan Fatah, HNW: Pintu Penting untuk Memenangkan Perjuangan Bangsa Palestina

GETARBABEL.COM, JAKARTA– Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya Hamas, Fatah, dan…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI