Sumpah Janji Pimpinan DPRD Bangka

IMG_20241022_140702_11zon (1)

GETARBABEL.COM, BANGKA- Tiga orang Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka definitif untuk periode 2024-2029, terdiri dari Ketua DPRD Bangka Jumadi SIp, Wakil Ketua I DPRD Bangka H Hendra Yunus SE dan Wakil Ketua II DPRD Bangka Taufik Koriyanto SH MH telah diambil sumpah/janji jabatannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Melinda Aritonang SH, digedung Mahligai DPRD Bangka Selasa (22/20/2024).

Pengucapan sumpah/janji jabatan tiga pimpinan DPRD Bangka tersebut digelar melalui rapat paripurna DPRD Bangka berlangsung hikmat dan turut dihadiri PJ Bupati Bangka M Haris AR, unsur pimpinan Forkompimda Kabupaten Bangka, para pejabat dilingkungan Pemkab Bangka, Camat serta lurah Se Kabupaten Bangka dan tamu undangan lainnya.

Prosesi pengucapan sumpah/janji jabatan tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan PJ Gubernur Bangka Belitung tentang pengangkatan 3 orang pimpinan DPRD Bangka definitif oleh PLT Sekwan Al Imran dan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah janji jabatan yang dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat.

PJ Bupati Bangka M Haris AR dalam sambutan singkatnya mengucapkan selamat dan sukses atas dilakukan pengucapan sumpah/janji jabatan terhadap tiga pimpinan DPRD Bangka untuk periode 2024-2029.

Dikesempatan tersebut Haris juga berharap ketiga orang pimpinan DPRD Bangka definitif dapat saling bekerja sama sebagai mitra dengan Pemkab Bangka untuk sama membangun Kabupaten Bangka dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

” Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada tiga pimpinan DPRD Bangka definitif, mudah mudahan amanah dan kita bisa saling bekerjasama membangun Kabupaten Bangka yang kita cintai ini demi mewujudkan kesejahteraan rakyat,”harapnya.(Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Tangis Kosmis Di Ujung Ramadhan (16): Tafsir Metafisik Kesejajaran Planet

Oleh : Maman Supriatman || Alumni HMI PADA 17 April…

Harga Promo, Hypermart Gelar Lapak Depan Kantor Bupati Bangka

GETARBABEL.COM, BANGKA- Pihak Hypermart memastikan bahwa harga barang barang yang…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI