SMR ELECTION Rilis Hasil Survei Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025, Ternyata Paslon ini Berpotensi Menang

IMG_20250825_190602

GETARBABEL.COM, BANGKA– menjelang hitungan hari pencoblosan, Lembaga Survei SAIFUL MUJANI RESEARCH (SMR) Election merilis hasil survei untuk pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025.

Hasil survei pemetaan terhadap elektabilitas 5 pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka ini dirilis pada Selasa(19/8/2025), dan diterima oleh redaksi getarbabel.com pada hari yang sama.

Survei dilakukan oleh SMR Election dimulai dari tanggal 8 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2025. Adapun pasangan calon yang disurvei sesuai dengan nomor urut yaitu pasangan calon nomor urut 1 Fery Insani-Syahbudin, nomor urut 2 Naziarto-Usnen, nomor urut 3 Aksan Visyawan-Rustam Jasli, nomor urut 4 Andi Kusuma-Budiyono dan nomor urut 5 Rato Rusdiyanto-Ramadian.

Dari hasil tersebut diketahui pasangan Aksan Visyawan-Rustam Jasli unggul dari 4 Paslon lainnya, Aksan-Rustam meraih 11,58 %, urutan kedua disusul Paslon Fery Insani-Syahbudin meraih 9,45%, posisi urutan ketiga Paslon Naziarto-Usnen meraih 7,92 %, posisi urutan keempat Paslon Andi Kusuma-Budiyono meraih 7, 51% dan urutan terakhir atau kelima Rato Rusdiyanto-Ramadian hanya mengantongi 5,09 %.

Terkait data swing voter atau pemilih yang belum menentukan pilihan masih tergolong tinggi yakni sebesar 41, 56 %.

Adapun analisis data diatas didasari data dari tingkat desa dari delapan kecamatan di Kabupaten Bangka dengan total data pemilih tetap (DPT) sebanyak 242.277 orang. (SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

Dojo Satria Inkai Bangka Gelar Silahturahmi dan Syukuran, Inilah Daftar Prestasi 2024

GETARBABEL.COM, BANGKA — Dojo Satria Institut Karateka-Do Indonesia (Inkai) Kabupaten…

Diutamakan Aktivis, Buruan Daftar! Bank Indonesia Buka Lowongan Bergengsi

JAKARTA—Bank Indonesia (BI) membuka formasi untuk calon pemimpin masa depan….

Dugaan Korupsi di Rutan KPK, Gufron : Insan Bermasalah Kami Tindak Tegas

JAKARTA—Pimpinan KPK telah memerintahkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI