Sikapi PJ Bupati M.Haris Diusulkan Sebagi Komisaris BSB, Wakil Ketua DPRD : “Secara Etika Tidak Elok’

IMG-20240321-WA0101

GETARBABEL.COM, BANGKA — Wakil Ketua DPRD Bangka Taufik Koriyanto angkat bicara terkait polemik PJ Bupati Bangka M. Haris yang diusulkan menjadi Komisaris Bank SumselBabel (BSB).

Dengan merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Taufik menjelaskan tidak ada klausul Pasal yang melarang secara tegas PNS menjadi komisaris di dunia perbankan.  

” Tetapi berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 Pegawai Negeri Sipil wajib mengutamakan tugas-tugas sebagai pegawai pemerintah agar sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan”, jelasnya dalam rilis diterima GETARBABELCOM, Kamis (21/3/2024). 

Lebih lanjut, Taufik Turki menegaskan bahwa mengingat komisaris sebagai organisasi perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum maupun khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada direksi.

“Maka secara etika tidak elok kalau Saudara M. Haris menerima restu dari pemegang saham BSB sebagai komisaris. Pada dasarnya menjadi komisaris di perbankan itu ada beberapa proses yang harus di lalui selain mendapat restu dari pemegang saham, ada tracking kredibilitas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjut ke rosting bankir senior guna mewawancarai dan menguji calon komisaris tersebut apakah menguasai dalam dunia perbankan dan terakhir pengumuman oleh OJK”, tegasnya 

Selain itu politisi Gerindra ini juga menyoroti posisi M. Haris yang memiliki dua jabatan strategis baik sebagai Kepala Bakuda Provinsi Babel dan PJ Bupati Bangka.  

“Dengan mengemban kedua jabatan ini sudah sangat sibuk, sampai-sampai rumah dinas Bupati Bangka jarang dibuka untuk melayani masyarakat dan menjalankan urusan pemerintah daerah. Apalagi ditunjuk menjadi Komisaris di BSB ini akan membuat kerepotan yang luar biasa, sehingga akan berdampak kepada kinerja yang buruk dan tidak profesionalnya dalam menjalankan urusan pemerintahan kedepan,” jelasnya. 

Untuk itu Fraksi Gerindra DPRD Bangka saat ini, tidak meyakini PJ Bupati M. Haris mampu menjalankan roda pemerinthan kabupaten Bangka lebih baik dari sebelumnya, mengingat tahun 2024 ini tidak satu pun hasil reses dan pokir Anggota DPRD Kabupaten Bangka terealisasikan padahal kondisi APBD Bangka tahun 2024 tidak dalam kondisi defisit berbeda dengan tahun 2023 yang lalu.

“Sebagai bukti nyata APBD Kabupaten Bangka tidak dalam defisit saat ini sudah banyak pekerjaan yang selesai ditender dan mulai dikerjakan yaitu : pemeliharaan berkala jalan di Kecamatan Belinyu 1, 6 milyar, Penanganan long segmen jalan Petaling Rukan 7,7 milyar, Penanganan long segmen jalan Kenanga Pemali Rebo 3,4 milyar, Penanganan long segmen jalan Stasiun XII 2,5 milyar, Penanganan long segmen jalan Penegang Petaling 4,6 milyar dan banyak yang lainnya ini hanya baru di satu Dinas Pekerja Umum Kabupaten Bangka, belum di Dinas yang lain”, terangnya. 

Kemudian Fraksi Gerindra Kabupaten Bangka mengusulkan lebih baik memilih salah satau jabatan yang diembannya saat ini apakah tetap sebagai Kepala Bakuda Provinsi Babel atau sebagai PJ. BUpati Bangka, bukan menambah jabatan baru sebagai komisaris BSB, karena dengan banyaknya rangkap jabatan yang diembannya saat ini akan berdampak buruk terhadap kinerja pemerintahan Kabupaten Bangka kedepan. 

Di penutup rilisnya, Taufik mewakili DPRD mengingatkan kepada PJ. Bupati Bangka untuk fokus mengurus Kabupaten Bangka atau pihaknya di lembaga akan mengusulkan mosi tidak percaya terhadap PJ Bupati Bangka. (Getarbabel.com/Ysf/foto: istimewa)

Posted in

BERITA LAINNYA

HNW Apresiasi Yayasan Al Utsmani yang Peduli Ajarkan AlQur’an

JAKARTA–Wakil Ketua MPR Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid Lc.,…

Segera Daftar! Beasiswa BAZNAS Berakhir 10 September 2023

JAKARTA– Beasiswa Riset bagi mahasiswa pendidikan tinggi yang diluncurkan oleh…

3 Bidang Tanah Milik Tersangka JGP Seluas 11,7 Ha Disita Kejagung

JAKARTA–Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merilis informasi terbaru terkait kasus…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI