Serap Aspirasi FMPN Sungailiat, DPRD Babel Gelar Rapat Gabungan Komisi

IMG-20241109-WA0087_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA –– DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat gabungan Komisi 1,2 dan 3 dalam rangka menindaklanjuti aspirasi Forum Masyarakat Peduli Nelayan (FMPN) Sungailiat terkait penolakan rencana penambangan pasir kuarsa oleh PT Berkah Bermuda Energi (BBE) di perairan laut Teluk Uber dan sekitarnya di ruang Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Jumat (08/11/2024) sore.

Dalam rapat ini dipimpin anggota DPRD Babel, Taufik didampingi Imelda, Edi Iskandar, Aksan Visyawan dan beberapa anggota DPRD Babel lainnya dari Komisi 2 dan Komisi 3.

Kegiatan ini juga mengundang pihak terkait, yakni Direktur PT BBE Nola Sari, Tim AMDAL, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel, Kepala Dinas ESDM Babel, Kepala Dinas DLHK Babel, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Babel dan perwakilan masyarakat dan nelayan Lingkungan Teluk Uber Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat.

Pimpinan rapat, Taufik mengatakan rapat ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat permintaan audiensi yang disampaikan Forum Masyarakat Peduli Nelayan (FMPN) Sungailiat terkait penolakan rencana penambangan pasir kuarsa oleh PT Berkah Bermuda Energi (BBE) di perairan laut setempat.

“Sebelumnya kami ingin mengetahui dari pihak dinas terkait mengenai progres perizinan kegiatan yang diajukan pihak PT BBE ini sudah sejauh mana dan apakah daerah perairan laut yang akan di tambang ini masuk atau tidak daerah tambang dalam aturannya, jadi silahkan dijelaskan lebih dulu,” kata Taufik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Babel, Darlan mengatakan terkait perizinan kegiatan yang diajukan oleh PT BBE ini secara prosedural sudah memenuhi prosedur yang berlaku.

“Diawali dengan WIUP yang diterbitkan oleh Pj Gubernur Babel pak Ridwan Jamaludin tanggal 25 Januari 2023 dan WIUP ini atas rekomendasi Bupati Bangka. Setelah WIUP ini terbit mereka mengajukan IUP Eksplorasi paling lambat 10 hari setelah WIUP terbit,” kata Darlan.

Setelah itu tanggal 10 Februari 2023 terbitlah IUP ekplorasi untuk melihat sejauh mana defosit yang ada apakah menguntungkan atau tidak untuk ditambang dengan masa selama 7 tahun , selanjutnya ditingkatkan menjadi IUP usaha produksi namun harus ada izin lingkungan atau persetujuan lingkungan dan KKPRL sesuai untuk pemanfaatan ruang laut.

“Untuk KKPRL ini sebelum meningkat jadi IUP usaha produksi harus diurus dulu dan untuk KKPRL ini sudah terbit Agustus 2024 ini dan berbayar untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ke pemerintah pusat sebesar Rp8 juta lebih per hektare jadi luasan KKPRL seluas 20 hektare jadi total yang dibayarkan PT BBE sebesar Rp380 juta dibayarkan ke negara untuk pembuatan IUP operasi penambangan (OP),” ujar Darlan.

Dilanjutkannya, setelah IUP OP terbit mereka juga harus membuat studi kelayakan, RKAB, Demo D dan lainnya.

“Jadi prosedur yang sudah dilewati sudah benar sesuai aturan, tapi sebelum keluar IUP OP nya mereka tetap belum bisa melakukan penambangan dan belum ada persetujuan lingkungan untuk IUP OP nya juga belum bisa menambang , belum ada RKAB, belum ada studi kelayakan juga belum bisa menambang, saya tidak tahu saat ini di lapangan sudah menambang atau belum,” jelasnya.

Untuk Izin Lingkungan disyaratkan jangan sampai mengganggu ekosistem dan sosial budaya masyarakat. Jadi saat rapat Forum AMDAL itu dari pihak akademisi, masyarakat sekitar, tokoh masyarakat dan pihak yang berkepentingan harus diundang untuk menyepakati izin lingkungan ini.

“Bila semuanya sudah clear dan terbit izin lingkungan baru bisa ditingkatkan menjadi IUP OP mereka , begitu prosedurnya dan berlaku IUP OP ini selama 20 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu dari Dinas ESDM Babel menjelaskan memproses perizinan yang diajukan PT BBE ke Kementerian ESDM lalu terbitlah Kepres 55 yang didelegasikan ke daerah, karena itu bukan logam atau mineral tertentu dan pasir kuarsa sehingga masuk ke daerah untuk perizinannya.

“Saat itu untuk pengesahan WIUP dilakukan Pj Gubernur Babel pak Ridwan Jamaludin selanjutkan melakukan pengajuan perizinan ke OSS kemudian muncul IUP Eksplorasi berlaku 7 tahun. Mereka terus melakukan peningkatan perizinan melalui prosedur yang berlaku. Untuk daerah WIUP yang diajukan itu jelas masuk zona tambang yang berbatasan dengan IUP PT Timah Tbk, saat ini pihak PT BBE belum boleh melakukan penambangan karena belum terbit IUP OP nya dan baru izin IUP eksplorasi,” katanya.

Sementara itu Ketua Forum Masyarakat Peduli Nelayan (FMPN) Sungailiat, Abun mengatakan secara aturan teknis yang dijelaskan dinas terkait kami masyarakat tidak paham, namun menurut kami apa yang dijelaskan tadi tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan terkesan settingan.

“Contohnya katanya ada perwakilan dari ketua RT atau nelayan yang ikut survei itu tidak benar, yang jelas saat mereka mengadakan sosialisasi pertama bulan Februari 2024 itu sudah jelas banyak masyarakat yang menolak dan cuma 1-2 orang yang setuju, saat survei pertama ada nggak masyarakat yang ikut paling hanya satu orang pak Kaling, jadi proses keluarnya KKPRL itu surveinya nggak sesuai atau settingan dan menyesatkan,” kata Abun.

Diungkapkannya, pihak PT BBE telah melakukan intimidasi ke masyarakat dengan menjanjikan bila masyarakat yang tidak setuju nanti bila perusahaan ini sudah jalan maka tidak akan mendapatkan uang kompensasi.

“Bagi saya itu bentuk intimidasi, jadi saya mohon bagi para pihak berwenang tolong dipertimbangkan lagi, karena lokasi ini tempat nelayan mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. Tapi pihak perusahaan urgensinya menambang di situ untuk apa, kalau memang disitu ada pendangkalan alur atau sedimentasi karena pasir mungkin masih bisa kita terima, tetapi di sini tidak ada urgensinya dan daerah itu saya jamin 100 persen masih wilayah tangkapan nelayan pada saat musim ikan tertentu, kalau menambang di laut dengan luas 20 hektare itu saya yakin dampak lingkungannya lebih luas dari 20 hektare itu,” tukas Abun.

Diharapkannya pihak-pihak terkait mempertimbangkan aspek dampak lingkungan, dampak sosial ke depan terhadap masyarakat sekitar lokasi penambangan itu .

“Kami masyarakat tetap bersikeras tidak menyetujui kegiatan penambangan pasir kuarsa oleh PT BBE ini, tolong dihentikan proses perizinan mereka ini,” harap Abun.

(Getarbabel.com / Edw, Foto: DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat gabungan Komisi 1,2 dan 3 dalam rangka menindaklanjuti aspirasi Forum Masyarakat Peduli Nelayan (FMPN) Sungailiat. Edw)

Posted in

BERITA LAINNYA

MHQ SeIBa Internasional 2024, Dini Safiril Ilmi Putri Lurah Srimenanti Raih Medali Gold 1

GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh membanggakan karena telah mengharumkan nama Provinsi…

Polres Bangka Tangkap Pelaku Pencabutan 9 Anak

GETARBABEL.COM, BANGKA — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat…

100 Siswa SMAN 1 Sungailiat Ikuti Program Jaksa Masuk Sekolah

GETARBABEL.COM, BANGKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka melaksanakan Program Jaksa…

POPULER

HUKUM

IMG-20241107-WA0123

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI