Secarpiandy; Bawaslu RI Larang Ada Logo KPU di Baliho Ajakan Pilih Kolom Kosong

IMG_20240924_165650

GETARBABEL.COM, BANGKA- Advokat senior putra asli Kabupaten Bangka Secarpiandy SH menghimbau  KPU Kabupaten Bangka untuk melaporkan penggunaan logo KPU untuk ajakan pilih kolom kosong pada Pilkada serentak 2024. Penggunaan logo KPU tersebut tersebar pada baliho dan semua alat peraga pada medsos pendukung kolom kosong. 

advokat kawakan ini mengakui jika melihat langsung alat peraga ( APK) bertebaran yang mengajak masyarakat memilih kolom kosong pada Pemilihan kepala daerah di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. ironisnya, pada APK terdapat contoh surat suara terlihat jelas ada logo lembaga KPU dan Pemerintah Daerah.

“Terkait masalah logo ini, saya melakukan kontak dengan ketua Bawaslu RI, dan ternyata tidak boleh ada logo KPU untuk ajakan pilih kolom kosong,”terangnya.

Kata Secarpiandy, pihak Bawaslu RI pun menyarankan kepadanya agar menghimbau KPU di Bangka melapor ke Bawaslu setempat agar bisa di tindak lanjuti.

 “Itu kan logo lembaga, masa ajakan pilih kolom kosong ada logo KPUnya,”ujar dia.

Terpisah, Komisioner KPU Bangka Chori Ichsan dengan tegas membantah jika KPU Bangka terlibat ajakan pilih kolong kosong pada contoh surat suara berlogo KPU. Dia berharap kepada masyarakat agar tidak salah persepsi dengan adanya logo disalah satu contoh surat suara yang tersebar mendukung kolom kosong

Pihaknya sudah membahas persoalan tersebut bersama komisioner lainnya. Dan sudah menyampaikan perihal adanya contoh surat suara yang berlogokan ke Bawaslu Kabupaten Bangka. 

“Yang tidak boleh lanjutnya APK atau contoh surat suara berlogo KPU mengajak pemilih, pilih kolom kosong, ” Sebutnya.

“Bawaslu balik ke kita untuk mengkaji, apakah dibenarkah atau tidak akan kami kaji lebih mendalam,”

“Tetapi ada hal yang perlu di tegaskan, ini menyangkut lembaga KPU, jika ada logo KPU di gunakan oknum-oknum tertentu akan kami tidak tegas,”lanjutnya lagi. 

Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Bangka Sugesti mengatakan, terkait logo KPU pada APK Ajakan pilih kolom kosong sebenarnya, KPU yang harus menjelaskan ke Publik, apakah memang kelompok tertentu itu menggunakan logo KPU sudah izin.

“Kami serahkan ke KPU, karena kami sifatnya menunggu laporan dari KPU, sebelum bertindak,”tegasnya.(Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Pemkot Pangkalpinang Raih Predikat Kota Sangat Inovatif di IGA 2024

GETARBABEL.COM, JAWA TIMUR – Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi…

2000 Orang Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Perantauan Babel se-Jabodetabek

GETARBABEL.COM, JAKARTA –Halal bihalal dan silaturahmi masyarakat perantauan Kepulauan Bangka…

UKM Voli Polman Babel Terus Giat Berlatih, Siap Hadapi Kompetisi Lokal hingga Nasional

GETARBABEL.COM, BANGKA — Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Voli di Politeknik…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI