Sah, Pemprov Babel Berlakukan Presensi ASN  2 (Dua) Kali Tiap Hari dan Fleksibilitas Jam Kerja

BB454D71-E33B-4BA0-850A-6925A8DA14AD_11zon

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Janji Gubernur Hidayat Arsani untuk menyesuaikan presensi 2 (dua) kali dalam setiap hari kerja bagi ASN Pemprov Babel akhirnya terealisasi. Hal ini tertuang dalam  surat edaran nomor : 800/002/BKPSDM-II/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pengaturan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Babel, yang ditandatangani Wakil Gubernur, Hellyana. 

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa untuk memaksimalkan kinerja ASN maka dilakukan fleksibilitas jam kerja dengan tetap memenuhi jam kerja maksimal 1 (satu) hari sebanyak 7,5 jam. 

“Jam kerja masuk mulai 07.30 Wib sampai dengan pukul 08.30 Wib dan jam pulang kerja menyesuaikan dengan jam masuk dan wajib terpenuhi jam maksimal 7,5 jam,” jelas Wagub dalam edaran tersebut. 

Selanjutnya presensi yang selama ini 3 kali sehari dilakukan penyesuaian menjadi 2 kali sehari. “Presensi dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada saat jam kerja masuk dan jam pulang,” lanjutnya. 

Dalam edaran tesebut juga, pelaksanaan upacara bendera yang biasanya dilakukan tiap Minggu, kini dilakukan sebulan sekali. Upacara bendera ini dilakukan setiap tanggal 17 setiap bulannya. (ISR)

Posted in

BERITA LAINNYA

Forum RT Buka Posko Pengaduan Hukum

GETARBABEL.COM, BANGKA– Ditenggarai banyaknya permasalahan yang di alami warga masyarakat…

HIPKA Babel Kurban 2 Ekor Sapi, Ahim; Ikhlas Berbagi

GETARBABELCOM., BANGKA– Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) Bangka Belitung menyambut Idul…

Pondasi Peradaban Baru (9): Reorientasi Kurikulum Berbasis Epistemologi Islam

Peradaban modern, meski mencapai kemajuan material yang mencengangkan, namun menghadapi…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI