Forum RT Buka Posko Pengaduan Hukum
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA– Ditenggarai banyaknya permasalahan yang di alami warga masyarakat…
Monday, 15 September 2025
GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG – Janji Gubernur Hidayat Arsani untuk menyesuaikan presensi 2 (dua) kali dalam setiap hari kerja bagi ASN Pemprov Babel akhirnya terealisasi. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor : 800/002/BKPSDM-II/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pengaturan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Babel, yang ditandatangani Wakil Gubernur, Hellyana.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa untuk memaksimalkan kinerja ASN maka dilakukan fleksibilitas jam kerja dengan tetap memenuhi jam kerja maksimal 1 (satu) hari sebanyak 7,5 jam.
“Jam kerja masuk mulai 07.30 Wib sampai dengan pukul 08.30 Wib dan jam pulang kerja menyesuaikan dengan jam masuk dan wajib terpenuhi jam maksimal 7,5 jam,” jelas Wagub dalam edaran tersebut.
Selanjutnya presensi yang selama ini 3 kali sehari dilakukan penyesuaian menjadi 2 kali sehari. “Presensi dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada saat jam kerja masuk dan jam pulang,” lanjutnya.
Dalam edaran tesebut juga, pelaksanaan upacara bendera yang biasanya dilakukan tiap Minggu, kini dilakukan sebulan sekali. Upacara bendera ini dilakukan setiap tanggal 17 setiap bulannya. (ISR)
Posted in Politik
GETARBABEL.COM, BANGKA– Ditenggarai banyaknya permasalahan yang di alami warga masyarakat…
GETARBABELCOM., BANGKA– Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) Bangka Belitung menyambut Idul…
Peradaban modern, meski mencapai kemajuan material yang mencengangkan, namun menghadapi…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…