Percepat Pembangunan Perlu Kerja Keras, Tuntas, Cerdas

IMG-20240318-WA0049

GETARBABEL.COM, BANGKA- rencana kerja pembangunan daerah(RKPD) tahun 2025 merupakan tahapan pembangunan tahap kedua implementasi rencana pembangunan daerah(RPD)2024-2026.tantangan semakin berat serta cita cita besar yang ada didepan kita, tentunya perlu melakukan kerja keras, kerja tuntas dan kerja cerdas serta komitmen yang berintegritas untuk melakukan percepatan pencapaian target program dan kegiatan Kabupaten Bangka pada tahun 2025. Hal ini ditegaskan PJ. Bupati Bangka M Haris AR saat membuka acara musrembang RPJPD dikantor Pemkab Bangka Senin (18/3/2024).

Diakui Haris, adapun perioritas pembangunan Kabupaten Bangka pada tahun 2025 meliputi penguatan kapasitas birokrasi, penguatan sektor sektor ekonomi unggulan, pembangunan sumber daya manusia, kesejahteraan dan perlindungan sosial, penguatan infrastrukur dan sumber daya air dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Musrembang RPJPD dan RKPD kegiatan yang sangat strategis , merupakan forum pembahasan rancangan RPJPD dan RKPD dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan,”urainya.

Haris menambahkan, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran  pokok yang kedepan dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan jangka pendek, jangka menengah serta jangka panjang.

Terpantau audiens yang hadir saat mengikuti rapat Musrenbang terdiri dari para kepala desa (kades), lurah, camat, kepala SKPD, anggota DPRD Bangka dan elemen lainnya. Secara simbolis acara tersebut dibuka langsung oleh PJ Bupati Bangka M Haris.(Getarbabel.com/Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Kemenkominfo : Video Pencurian Formulir C1 untuk Pemilu 2024 Kategori Disinformasi

JAKARTA–Beredar unggahan video di media sosial Facebook yang diklaim sebagai…

Tips Sehat Berbuka Puasa

GETARBABEL.COM, JAKARTA — Kementerian Kesehatan berbagi tips ringan konsumsi makanan…

Jampidus Periksa 1 Orang PNS Perkara CPO

JAKARTA—Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan 1 orang saksi  terkait dengan perkara…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI