HUT ke-44 Satpam, Polres Babar Gelar Donor Darah
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Dalam rangka HUT ke-44 Satpam ke-44,…
Saturday, 26 April 2025
GETARBABEL.COM, BANGKA — Luar biasa, Pemkab Bangka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) dan Bagian Pemerintahan Setda Bangka menggelar rapat teknis dan penegasan batas wilayah membahas rencana pemekaran desa/kelurahan di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip secara maraton selama 7 hari berturut-turut (hampir 2 minggu ini), mulai Senin- (11/11/2024) hingga Selasa (19/11/2024)
di Kantor Camat Belinyu, Riau Silip dan Kantor desa-desa.
Kegiatan rapat teknis membahas rencana pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Belinyu dan Riau Silip ini untuk mengejar target yang diberikan Pj Bupati Bangka M Haris AR untuk melaksanakan realisasi Perda Kabupaten Bangka No.1 Tahun 2021 hingga akhir Desember 2024 ini.
Selanjutnya hasil verifikasi penegasan batas wilayah untuk pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan ini akan dibuatkan peraturan bupati (Perbup) Bangka yang menjadi dasar untuk diajukan kepada Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) agar ditindaklanjuti meminta nomor kode wilayah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui sesuai jadwal rapat teknis membahas rencana pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip dimulai :
Selanjutnya Tim Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa/ Kelurahan Kabupaten Bangka Tahun 2024 dijadwalkan akan melakukan konsultasi ke Direktur Jendral (Dirjen) Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOD Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (20/11/2024).
Kemudian dilanjutkan konsultasi ke Direktur Jendral (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (21/11/2024).
Diketahui sebelumnya, Pemkab Bangka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) dan Bagian Pemerintahan Setda Bangka menggelar rapat teknis membahas rencana pemekaran desa/kelurahan di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip selama dua hari, Senin-Selasa (11-12/11/2024) di Kantor Camat Belinyu dan Riau Saat.
Kegiatan rapat teknis ini diikuti unsur Pemerintah Kecamatan Belinyu dan Riau Silip, anggota DPRD Kabupaten Bangka Komisi 1 Dapil Belinyu dan Riau Silip, yakni Romlan dan Massuri Topa, Ketua dan Pengurus Forkoda PP DOB Bangka Utara, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Kepala Dinpemdes Bangka M Dalyan Amrie melalui Stafnya, Leo mengatakan kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor. 1 Tahun 2021 tentang Pemekaran Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu serta Pembentukan Kecamatan Karang Lintang, Kecamatan Simpang Tiga dan Kecamatan Maras Makmur Kabupaten Bangka.
“Kegiatan ini merupakan perintah langsung dari Bapak Pj Gubernur Babel Sugito dan Pj Bupati Bangka M Haris AR agar OPD teknis terkait pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan untuk bekerja keras dan secepat mungkin merealisasikan Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2021 tersebut yang sudah 3 tahun lebih belum dilaksanakan,” kata Leo saat rapat di Kantor Camat Belinyu, Senin (11/11/2024).
Diungkapkannya, Pemkab Bangka sudah membentuk Tim Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa/ Kelurahan Kabupaten Bangka Tahun 2024 untuk melakukan verifikasi administrasi dan teknis selama 2 hari di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip.
“Verifikasi administrasi dan teknis yang dimaksud yakni batas wilayah indikatif pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa, jumlah penduduk, toponimi (lokasi kantor dan fasum dll) dan ketersediaan pendukung sarana dan prasarana pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Sekcam Belinyu, Achmad Ihwanda SIp mengatakan pihak kecamatan sudah lama menyiapkan berkas administrasi dan teknis dalam upaya pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip.
“Untuk penyusunan berkas administrasi dan teknis pemekaran ini sudah lama kita siapkan sesuai prosedur aturan , karena itulah dasar kita sehingga bisa membuat Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2021 tentang pemekaran Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu, serta pembentukan Kecamatan Karang Lintang, Simpang Tiga dan Maras Makmur,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Forkoda PP DOB Bangka Utara, Heru Kailani SSi MPd mengatakan sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan pak Pj Gubernur Babel dan Pj Bupati Bangka M Haris AR untuk mulai merealisasikan pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa baru di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 Pemkab Bangka.
“Semoga dengan adanya upaya dari bawah ini untuk membentuk desa dan kelurahan baru bisa menjadikan 3 kecamatan baru berdiri di wilayah Bangka Utara ini. Semoga tujuan luhur masyarakat Bangka Utara untuk membentuk Kabupaten Bangka Utara bisa segera terwujud dengan memiliki 5 kecamatan di wilayah Bangka Utara,” harapnya.
Sebelumnya Pj Bupati Bangka, M Haris AR menargetkan hingga akhir Desember 2024 mendatang, 3 wilayah kecamatan dan beberapa desa baru yang sudah dirancang dalam Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2021 tentang Pemekaran Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu serta Pembentukan Kecamatan Karang Lintang, Kecamatan Simpang Tiga dan Kecamatan Maras Makmur Kabupaten Bangka akan diperjuangkan untuk terbentuk sehingga mendapatkan nomor kode wilayah dari Kemendagri.
Hal ini terungkap dalam rapat pembentukan Tim Percepatan Pemekaran Bangka Utara di ruang kerja Pj Bupati Bangka, Kamis (03/10/2024) sore.
Rapat ini dihadiri Asisten 1 Setda BangkaTony Marza, Camat Belinyu Lingga Pranata, Sekcam Riau Silip Yasir Mustafa, Kadin Pemdes Masyarakat Dalyan Amrie, perwakilan OPD lainnya.
Haris mengatakan bahwa pembentukan Kabupaten Bangka Utara atau pembentukan daerah otonom baru saat ini oleh pemerintah pusat dikunci karena masih ada moratorium.
Harapannya apabila sudah terbuka atau kran pemekaran daerah otonomi oleh pemerintah pusat, maka Bangka Utara sudah siap secara kewilayahan.
“Kalau Desember ini kecamatan dan desa di Riausilip dan Belinyu sudah selesai, maka jika di 2025 kran pemekaran daerah otonomi dibuka maka kita sudah siap memekarkan Bangka Utara, itulah tujuan yang kita rencanakan dalam rapat hari ini,” ujar Haris.
Haris mengungkapkan ada peraturan daerah Kabupaten Bangka No. 01 Tahun 2021
telah disahkan bersama DPRD Kabupaten Bangka untuk bisa membentuk daerah pemekaran baru, yakni Kabupaten Bangka Utara.
“Saya melihat ada peraturan daerah yang telah disahkan terkait pemekaran 3 kecamatan dan beberapa desa yang ada di Belinyu dan Riau Silip yang belum dieksekusi oleh pemerintah daerah. Berangkat dari situ saya melakukan rapat awal untuk mem-follow up terkait dengan perda itu. Kemudian dibentuk Tim Percepatan Pemekaran untuk mengecek apa-apa saja yang kurang terkait eksekusi pembentukan desa dan kecamatan tersebut,” tegasnya.
Setelah dibentuk, tim percepatan pembentukan Bangka Utara ini nantinya akan melakukan inventarisir.
Dari hasil inventarisir paling lambat Desember 2024 sudah memiliki kecamatan dan desa baru di wilayah Bangka Utara, yakni dari hasil pemekaran wilayah Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu.
Berikut ini rincian 3 Kecamatan Baru di Bangka Utara:
*Luas wilayah: 226.659 km2
*Luas wilayah: 257.435 km2
*Luas wilayah: 33.370 km2
(Getarbabel.com / Edw, Foto: Pemkab Bangka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) dan Bagian Pemerintahan Setda Bangka menggelar rapat teknis membahas rencana pemekaran desa/kelurahan di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip. Edw)
Posted in Politik
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Dalam rangka HUT ke-44 Satpam ke-44,…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dalam upaya membangun kesadaran berlalu lintas sejak…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…