PDN Jebol, Dua Pelayanan Ini Dilakukan Manual

IMG-20240702-WA0099

GETARBABEL.COM, BANGKA- Ulah hacker membobol Pusat Data Nasional (PDN), imbasnya sampai ke tingkat daerah. Sejumlah pelayanan publik di Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung, ikut terdampak.

Layanan publik yang terhubung ke kementerian terkait ikut terdampak adalah Aplikasi Sicantik Cloud yang berkaitan dengan pelayanan perizinan Bidang Kesehatan dan Pelayanan Tanda Tangan Elektronik.

Dian Firnandi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Usaha Kecil Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, membenarkan perizinan melalui Aplikasi Sicantik Could masih terganggung akibat Pusat Data Nasional di jebol.

“Untuk perizinan di aplikasi Sicantik Could tidak bisa, karena terganggu dan belum bisa di pastikan sampai kapan normal kembali, pengurusan izin tetap berjalan secara manual.

“Pelayanan tetap berjalan hanya saja dilaksanakan secara manual,”ujarnya.

Terpisah, Teddy Sudarsono dikonfirmasi mengaku Aplikasi Tanda Tanda tangan elektronik juga terdampak atas imbas jebolnya PDN, sehingga untuk Tanda Tangan Elektronik sementara, dilayani secara manual.

PJ Bupati Bangka M Haris menegaskan, sampai saat ini pelayanan publik aplikasi daerah tidak terdampak. Dimasing-masing pelayanan publik milik daerah sudah ada server yang membackup. Data dari pusat di backup berlapis-lapis, khususnya data kependudukan yang ada di Catatan Sipil.

“Daerah akan lebih memperkuat dari sisi peralatan dan SDM karena teknologi ini, setiap tahun harus di upgrade, karena kalau tidak akan ketinggalan,”ujarnya.(getarbabel.com/Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Suami Sandera Istri dengan Pisau Berhasil Dibekuk Dalam 12 Jam

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Personel Polsek Mentok jajaran Polres Bangka…

Antisipasi Kecelakaan, Sat Lantas Polres Babar Rutin Atur Jalan

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres…

Pemkab Bangka Lepas Atlet Drum Band untuk Berlaga dalam Kejurprov

GETARBABEL.COM, BANGKA– Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan pelepasan atlet PDBI (Persatuan…

POPULER

HUKUM

1a-oke

IPTEK

2-ok

TEKNOLOGI