PDN Jebol, Dua Pelayanan Ini Dilakukan Manual

IMG-20240702-WA0099

GETARBABEL.COM, BANGKA- Ulah hacker membobol Pusat Data Nasional (PDN), imbasnya sampai ke tingkat daerah. Sejumlah pelayanan publik di Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung, ikut terdampak.

Layanan publik yang terhubung ke kementerian terkait ikut terdampak adalah Aplikasi Sicantik Cloud yang berkaitan dengan pelayanan perizinan Bidang Kesehatan dan Pelayanan Tanda Tangan Elektronik.

Dian Firnandi selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Usaha Kecil Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, membenarkan perizinan melalui Aplikasi Sicantik Could masih terganggung akibat Pusat Data Nasional di jebol.

“Untuk perizinan di aplikasi Sicantik Could tidak bisa, karena terganggu dan belum bisa di pastikan sampai kapan normal kembali, pengurusan izin tetap berjalan secara manual.

“Pelayanan tetap berjalan hanya saja dilaksanakan secara manual,”ujarnya.

Terpisah, Teddy Sudarsono dikonfirmasi mengaku Aplikasi Tanda Tanda tangan elektronik juga terdampak atas imbas jebolnya PDN, sehingga untuk Tanda Tangan Elektronik sementara, dilayani secara manual.

PJ Bupati Bangka M Haris menegaskan, sampai saat ini pelayanan publik aplikasi daerah tidak terdampak. Dimasing-masing pelayanan publik milik daerah sudah ada server yang membackup. Data dari pusat di backup berlapis-lapis, khususnya data kependudukan yang ada di Catatan Sipil.

“Daerah akan lebih memperkuat dari sisi peralatan dan SDM karena teknologi ini, setiap tahun harus di upgrade, karena kalau tidak akan ketinggalan,”ujarnya.(getarbabel.com/Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

945 Orang PPPK Pemkab Bangka Segera Dilantik

GETARBABELCOM, BANGKA– Pemerintah Kabupaten Bangka akan melantik dan mengambil sumpah…

Tim Kemenkes RI Kunjungi RSUD Sungailiat, Cek Usulan Pemenuhan Dokter Spesialis

GETARBABEL.COM, BANGKA — RSUD Depati Bahrin Sungailiat menerima kunjungan visitasi…

Info Penting Bagi Penceramah! Kemenag Keluarkan Edaran Pedoman Ceramah Keagamaan

JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI