Jaka Tewas Diterkam Buaya Saat Angkat Bubu Udang Galah
By beritage |
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Tim SAR Gabungan terdiri dari Sat…
Sunday, 22 December 2024
GETARBABEL.COM, BANGKA– Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pasal pencalonan dalam Undang-undang Pilkada, tidak berdampak signifikan bagi peta politik lokal. Kesempatan bagi partai non parlemen untuk menyodorkan pasangan calon nyatanya tidak memenuhi ambang batas yang sudah ditetapkan.
“Hasil dari Pemilu Legislatif 2024 di Bangka, berdasarkan data gabungan suara yg tidak dapat kursi hanya sekitar 9116 suara sah dan ini masih jauh dari 10%,” jelas pengamat politik, Zulkarnain Alijudin.
Menurutnya, jumlah suara sah pemilu legislatif sebanyak 186.345 suara. Bangka masuk dalam klauster 10% perolehan suara sah untuk parpol non parlemen mencalonkan kepala daerah. “Kalau dikalkulasi, koalisi parpol gurem ini tidak dapat menyodorkan Paslon di Pilkada nanti,” terangnya.
Mantan Ketua KPU Bangka ini lebih lanjut menilai dalam waktu yang singkat menjelang pendaftaran Paslon pada 27-29 Agustus 2024 ini, potensi untuk adanya Paslon penantang Mulkan-Ramadian di Pilkada Bangka masih terbuka.
“Gerindra, Golkar termasuk PKS bisa jadi membentuk poros koalisi baru. Terlebih Gerindra sudah mengusulkan Paslon Saripul-Usnen sebagai kandidat,” paparnya. (ISR/foto : Zulkarnain Alijudin))
Posted in Politik
GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Tim SAR Gabungan terdiri dari Sat…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Sejumlah anggota Dewan Kehormatan dan Pengurus Palang Merah…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Tari Sambut Sepintu Sedulang akan ditetapkan menjadi…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sejumlah ASN…
GETARBABEL.COM, BANGKA — Sungguh miris…
GETARBABEL.COM, BANGKA- Kawasan hutan seluas…