Pasca Putusan MK, Peta Politik Bangka Tak Berubah

IMG-20240819-WA0123

GETARBABEL.COM, BANGKA– Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pasal pencalonan dalam Undang-undang Pilkada, tidak berdampak signifikan bagi peta politik lokal. Kesempatan bagi partai non parlemen untuk menyodorkan pasangan calon nyatanya tidak memenuhi ambang batas yang sudah ditetapkan.

“Hasil dari Pemilu Legislatif 2024 di Bangka, berdasarkan data gabungan suara yg tidak dapat kursi hanya sekitar 9116 suara sah dan ini masih jauh dari 10%,” jelas pengamat politik, Zulkarnain Alijudin.

Menurutnya, jumlah suara sah pemilu legislatif sebanyak 186.345 suara. Bangka masuk dalam klauster 10% perolehan suara sah untuk parpol non parlemen mencalonkan kepala daerah. “Kalau dikalkulasi, koalisi parpol gurem ini tidak dapat menyodorkan Paslon di Pilkada nanti,” terangnya.

Mantan Ketua KPU Bangka ini lebih lanjut menilai dalam waktu yang singkat menjelang pendaftaran Paslon pada 27-29 Agustus 2024 ini, potensi untuk adanya Paslon penantang Mulkan-Ramadian di Pilkada Bangka masih terbuka.

“Gerindra, Golkar termasuk PKS bisa jadi membentuk poros koalisi baru. Terlebih Gerindra sudah mengusulkan Paslon Saripul-Usnen sebagai kandidat,” paparnya. (ISR/foto : Zulkarnain Alijudin))

Posted in

BERITA LAINNYA

HUT ke-44 Satpam, Polres Babar Gelar Tasyakuran

GETARBABEL.COM, BANGKA BARAT — Dalam rangka HUT ke-44 Satpam Tahun…

Jiwa Yang Tenang Di Tengah Bumi Yang Retak (29):  Dari Dekonstruksi Ke Rekonstruksi (“Bocor Alus” Tafsir Simbolik)

Oleh: Maman Supriatman || Alumni HMI Untuk mempersiapkan perahu sebelum…

Terkait Pemotongan 20 Persen TPP ASN Pemkab Bangka, Ini Penjelasan Mariyanto

GETARBABEL.COM, BANGKA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangka Mariyanto S.Sos…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI