OPINI || Kotak Kosong Bukan Kotak Amal

IMG-20240719-WA0023

Oleh : GUSTARI || Tokoh Masyarakat Bangka

FENOMENA kotak kosong semakin jelas dan menjadi kenyataan dalam pilkada serentak 2024 di indonesia khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Terhadapat kondisi tersebut sangatlah disayangkan akibat permainan politik borong kereta demi kepentingan kelompok tertentu agar pemilih tidak ada pilihan lain selain pilih calon kepala daerah atau kotak kosong.

Apa dan mengapa timbulnya kotak kosong menjadi pertanyaan. Timbulnya kotak kosong memang memiliki tujuan dan keinginan yang terselubung oleh para pemain politik namun kemungkinan besar saya menganalisa ada kepentingan pusat. 

Kepentingan ini agar calon kepala daerah kedepan bila kondisi negara dalam keadaan tidak baik memungkinan solusi yang akan di tempuh untuk merobah sistem pemilukada yaitu kepala daerah dapat di tunjuk langsung presiden atau ada beberapa calon kepala daerah di usulkan oleh anggota DPR untuk salah satunya di pilih dan ditetapkan oleh presiden.

Hal ini dilakukan agar sistem pemerintahan di daerah dapat berjalan sesuai keinginan yang diharapkan bagi kepentingan kekuasaan yang langsung terlibat mengatur dan menentukan melalui kekuatan dan kewenangan yang telah dipersiapkan. 

Saya berharap kepada masyarakat untuk menyambut pilkada serentak tahun 2024 ini dengan menggunakan hak pilihnya sebagai alternatif berdasakan sikap bahwa memilih kotak kosong bukan kotak amal (mendapatkan pahala) serta dengan prinsip mengalah demi terciptanya kondisi yang aman dan damai di masyarakat.***

Posted in

BERITA LAINNYA

239 Orang PPPK Beltim Ikuti Orientasi

GETARBABELCOM., BELTIM– Sejumlah 239 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…

Enam Siswa MI Khoiru Ummah Pangkalpinang Ciptakan Robot Pengangkat Sawit dan Pembersih Sampah

tim atau sebanyak 6 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahfizh Plus…

HIPKA Babel Kurban 2 Ekor Sapi, Ahim; Ikhlas Berbagi

GETARBABELCOM., BANGKA– Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) Bangka Belitung menyambut Idul…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI