Mekanisme Terpenuhi, Pj Gubernur Suganda Lantik Pejabat Eselon II

pj gub3

PANGKALPINANG–Sempat tertunda pada masa kepemimpinan Pj Gubernur sebelumnya,  akhirnya pejabat eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ) di Lingkungan Pemprov. Kep. Babel dilantik pada Jumat pagi (5/5/23) di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur.  Prosesi pelantikan pejabat ini dipimpin oleh Pj Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu, setelah semua mekanisme sudah terpenuhi antara lain persetujuan dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri).

Pelantikan ini berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/228/BKPSDMD/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov. Kep. Babel.  Dikutip dari portal berita resmi Pemprov Kep, Babel, para pejabat yang dilantik Pj Gubernur adalah :

1. Widya Kemala Sari, S.T., M.Si, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga Prov. Kep. Babel,
2. Elius Gani, S.P yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka, menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov. Kep. Babel,
3. Harpin, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Prov. Kep. Babel, menjadi Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kep. Babel,
4. dr. Ira Ajeng Astried yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Prov. Kep. Babel menjadi Direktur UPTD RSUD Dr. (H. C.) Ir. Soekarno Dinas Kesehatan Prov. Kep. Babel.

Pj Gubernur Suganda berharap pejabat yang baru dilantik dapat melakukan perubahan-perubahan cara kerja yang selama ini masih monoton dan bersifat rutinitas, serta mampu berinovasi dalam memberikan pelayanan publik. Orang nomor satu di Kep. Babel ini juga memberikan arahan kerja singkat kepada masing-masing kepala dinas yang dilantik untuk selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan semua stakeholder sesuai bidang tugasnya.(G-01/foto;repro)

Posted in

BERITA LAINNYA

Untuk Para Istri, Ini Hukum Mengambil Uang di Saku Suami Tanpa Izin

Secara hukum, istri mengambil uang di dompet suami tanpa izin…

MKD Memberi Sanksi Kepada Ketua MPR, Fadel Muhammad: Keputusan Yang Tidak Tepat

GETARBABEL.COM, JAKARTA — Sanksi ringan berupa teguran tertulis yang dijatuhkan…

Segera Daftar! Pertukaran Pemuda Antar Provinsi

GETARBABEL.COM, PANGKALPINANG — Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Provinsi…

POPULER

HUKUM

mediaonlinenatal2024ok

IPTEK

PolitikUang-Copy

TEKNOLOGI