Masa Tenang, Seluruh Aktivitas-Atribut Kampanye Dibersihkan, Paslon Nihil Pelanggaran

IMG_20241121_143448_11zon

GETARBABEL.COM, BANGKA– Dua hari menjelang masa tenang Pemilukada Kabupaten Bangka, pihak Bawaslu, KPUD, Kepolisian, Sat Pol PP, tim kampanye calon, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Bangka duduk satu meja menggelar rapat koordinasi membahas tehnis penertiban aktivitas kampanye maupun  alat peraga kampanye calon yang terpasang disejumlah titik. Rapat tersebut digelar Kamis(21/12/2024), disalah satu cafe di Sungailiat.

Dari hasil rapat, proses penertiban aktivitas kampanye dan alat peraga kampanye akan dilaksanakan pada hari masa tenang, mulai dari tanggal 24 November sampai dengan selesai, targetnya sebelum hari pencoblosan, seluruh atribut kampanye yang terpasang akan ditertibkan, termasuk atribut kotak kosong, hal ini karena atribut kotak kosong juga bagian dari bentuk kampanye. Hal ini disampaikan Fega Erora selaku anggota Bawaslu Kabupaten Bangka devisi penanganan pelanggaran Pemilu.

Menurut Fega, leading sektor penertiban aktivitas kampanye maupun penertiban alat peraga kampanye ada di KPUD, pihak Bawaslu sebatas melakukan pengawasan pelaksanaan dan memberikan support baik secara adminstratif maupun garis pelaksanaan dilapangan.

“Mulai dari masa tenang sampai dengan hari pencoblosan tidak ada lagi ada aktivitas kampanye dan alat peragams Kampanye, semuanya sudah steril, termasuk spanduk bertuliskan kotak kosong harus steril,”ujarnya.

Lanjut Fega, khusus Pemilukada Kabupaten Bangka memang ada hal khusus yaitu ada atribut non Paslon yang terpasang dan secara tehnis memang tidak diatur dasar-dasar penertibannya, namun dengan menggunakan dasar UU Pemilu, ada azaz keadilan tentang pemilihan dan itu harus ditegakkan. Dimana azaz keadilan itu ditegaskan bahwa dimasa tenang dan hari pencoblosan sudah tidak ada lagi yang namanya atribut kampanye yang mempengaruhi pemilih. Atas dasar itulah Bawaslu merekomendasikan kepada steakholder agar seluruh atribut kampanye harus ditertibkan disaat masa tenang maupun hari H pencoblosan. 

“Paslon tak boleh lagi berkampanye dimasa tenang termasuk aktivitas masyarakat lainnya, jadi inilah azaz keadilan Pemilu yang menjadi dasar menertibkan aktivitas kampanye maupun atribut alat peraga kampanye,”tegasnya.

Disinggung sejauh mana temuan Bawaslu terkait dengan adanya kegiatan pelanggaran pemilukada Kabupaten Bangka? Kata Fega, selama musim kampanye, hanya ada satu temuan pelanggaran berupa pelanggaran etik dilakukan oleh salahsatu petugas KPPS dan temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu ke KPUD, oleh KPU yang bersangkutan sudah diganti dengan orang lain. Mengenai dugaan pelanggaran dilakukan oleh Paslon Bupati dan wakil bupati Bangka, sampai saat ini nihil laporan atau belum ada temuan mengarah pada pelanggaran pemilukada.(Ysf)

Posted in

BERITA LAINNYA

Berita Duka, Jama’ah Haji Asal Desa Kimak Wafat di Tanah Suci Mekkah

GETARBABEL.COM, BANGKA- Innalillahi Waa Inna lillahi Roojiuun, berita duka datang…

Prof Zayadi; Fitrah Manusia Senang Dengan Kedamaian Daripada Permusuhan

GETARBABEL.COM, BANGKA- Rabu (10/04/2024), pelaksanaan ibadah sholat sunnah Idul Fitri…

Diutamakan Aktivis, Buruan Daftar! Bank Indonesia Buka Lowongan Bergengsi

JAKARTA—Bank Indonesia (BI) membuka formasi untuk calon pemimpin masa depan….

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI