Masa Kampanye, Bawaslu Bangka Ancam Pidanakan dan Denda Bagi Pelaku Merusak APK

IMG-20250805-WA0024

GETARBABEL.COM, BANGKA– Guna menjaga kondusifitas pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka mengimbau masyarakat, pendukung dan pengusung pasangan calon peserta pemilihan ulang untuk tidak melakukan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menyebutkan APK merupakan sarana dalam pelaksanaan kampanye, termasuk di dalamnya Kampanye Pemilihan Ulang Tahun 2025 yang digelar di Kabupaten Bangka.

“Dalam pelaksanaan Pemilihan Ulang Tahun 2025 saat ini, khususnya saat pelaksanaan kampanye, kami mengajak dan mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan iklim politik tetap aman dan demokratis dan yang paling penting adalah tidak melakukan perusakan terhadap APK,” ujar Fega Erora pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Lebih lanjut Fega menuturkan, berdasarkan Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang menyatakan Dalam kampanye dilarang:…. g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye;

“Berdasarkan undang-undang tersebut, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga kenyamanan dan tidak melakukan perusakan sehingga pelaksanaan Pemilihan Ulang Tahun 2025 di daerah kit aini berjalan lancer dan nyaman,” imbuhnya.

Adapun sanksi terhadap perusakan ini (APK -red) Fega menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).(SF)

Posted in

BERITA LAINNYA

Taufik Nilai Program Serbu Berkah Baik, Namun Jangan Dibebankan ke Pegawai

GETARBABEL.COM, BANGKA — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, M Taufik…

Warga Mapur Minta Jalan Diaspal

GETARBABEL.COM, BANGKA– Kampanye di Mapur, Pasangan calon bupati dan wakil…

Tindaklanjut Penolakan Konsesi HTI, Sukirman-Bong Ming Ming Temui Pj Gubernur Babel

GETARBABELCOM, PANGKALPINANG — Pasca demonstrasi yang bersamaan dengan Rapat Dengar…

POPULER

HUKUM

hipk

IPTEK

drone

TEKNOLOGI